AYOJAKARTA.COM - Pahami 7 ketentuan di dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang wajib diketahui peserta.
Ada 7 ketentuan di dalam pelaksanaan SKB yang wajib diketahui oleh peserta agar lolos di tahap akhir.
SKB jadi salah satu tahapan dalam seleksi yang harus dilalui peserta CPNS 2024.
Untuk sampai ke tahap SKB, tentu saja peserta harus lolos passing grade terlebih dahulu dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk kamu yang sedang bersiap menghadapi SKB baik CAT maupun non CAT, pastikan paham 7 ketentuan ini yang dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @cpns.asn, Jumat 6 Desember 2024.
1. Apa Itu SKB?
SKB adalah seleksi yang akan mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri peserta.
Hal yang diukur berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan ketika melaksanakan tugas.
Melalui SKB, diharapkan pelamar dapat menampilkan etos kerja yang tinggi dalam jabatan tertentu.
2. Siapa Penyelenggara SKB?
Untuk SKB dengan sistem CAT penyelenggaraannya adalah BKN.
3. Siapa Penyusun Materi SKB CAT?
Untuk jabatan fungsional, materi SKB disusun oleh instansi pembina yang telah diintegrasikan dalam bank soal CAT yang diselenggarakan BKN.
Untuk jabatan pelaksana teknis, dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih serumpun dengan jabatan fungsional terkait.
4. Waktu Pengerjaan SKB CAT
Waktu yang disediakan adala 90 menit. Bagi peserta penyandang disabilitas waktunya 120 menit.
5. Jumlah Soal SKB CAT
Jumlah soal terdiri dari 80 soal jika didominasi perhitungan atau 100 soal.
6. Bobot SKB
Sesuai ketentuan, bobot hasil integrasi. SKB 40% dan SKB 60%.
7. Ada Tes Lain
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN, ada materi lain SKB, antara lain :
- psikotes
- tes potensi akademik
- tes kemampuan bahasa asing
- tes kesehatan jiwa
- tes kesegaran jasmani
- tes praktek kerja
- wawancara
- tes lain sesuai persyaratan jabatan.***