News

Pendaftaran Mudik Gratis Motis DJKA Kemenhub Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Ketentuannya

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 05 Des 2024, 11:26 WIB
Mudik motor gratis DJKA Kemenhub dibuka 1–28 Desember 2024.

AYOJAKARTA.COM – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) kembali membuka program mudik motor gratis (motis) untuk libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Bagi masyarakat yang berencana pulang kampung atau berlibur pada momen tersebut, program mudik gratis ini dapat menjadi solusi liburan hemat.

Melalui program ini, masyarakat hanya perlu mendaftarkan kendaraan bermotor tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan kendaraan.

Berikut informasi lengkap terkait jadwal pendaftaran, pelaksanaan, serta syarat dan ketentuan program ini.

Baca Juga: Oleh- Oleh Khas Jakarta yang Wajib Jadi Rekomendasi Untuk Mudik, Tak Hanya Makanan dan Minuman, Souvenir Juga Ada

Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan

  • Tanggal pendaftaran: 1–28 Desember 2024, dilakukan secara daring (online) dan luring (offline).
  • Tanggal pelaksanaan: 20–29 Desember 2024.

Baca Juga: Viral Thariq Halilintar yang Haji di Usia 2 Bulan, Remaja Ini Justru Sudah ke Tanah Suci 8 Kali, Warganet: Mudik Ini Mah

Stasiun Tujuan

  1. Stasiun Jakarta Gudang
  2. Stasiun Cirebon Prujakan
  3. Stasiun Kutoarjo
  4. Stasiun Pasar Senen
  5. Stasiun Purwokerto
  6. Stasiun Lempuyangan

Baca Juga: PUI Apresiasi Kinerja Polri Yang Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran 2024

Syarat dan Ketentuan Mudik Motor Gratis

  1. Peserta wajib memiliki SIM C, KTP, dan Kartu Keluarga.
  2. Kendaraan bermotor yang didaftarkan memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.
  3. Satu kendaraan motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang dewasa dan satu tiket anak (infant).
  4. Peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor wajib menunjukkan bukti moda transportasi lain yang digunakan untuk mudik.
  5. Sepeda motor harus diserahkan dua hari sebelum jadwal keberangkatan (H-2).***
Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana