News

Skor SKD Rendah? Jangan Patah Semangat! Jadilah Kuda Hitam di SKB Ketahui Cara Mudah Cek Skor di Sini

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Kamis 05 Des 2024, 06:18 WIB
Illustrasi. Cara cek skor SKB CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Skor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kamu rendah? Jangan khawatir.

Berikut ini cara menghitung skor akhir kelulusan dari seleksi CPNS 2024 yang merupakan gabungan antara SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi kamu yang nilai SKDnya rendah tapi lolos ke tahap SKB, jangan patah semangat.

Baca Juga: Sedang Laris, Ini Review Samsung Galaxy A55 yang Turun Harga: Performa Bagus dan RAM Besar

Jadikan kuda hitam dengan berupaya meraih skor SKB tinggi dan justru bisa mengalahkan peserta yang skor SKDnya lebih tinggi dari kamu.

Apa itu istilah kuda hitam dalam SKB CPNS? Simak ulasan yang dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, Kamis 5 Desember 2024.

Disebut kuda hitam, ketika pelamar dengan skor yang biasa saja bahkan nilai SKDnya rendah.

Namun mereka memiliki semangat serta ambisius tinggi dalam SKB, sehingga mampu mengalahkan nilai dengan pelajar SKD yang tinggi.

Termasuk dengan pelamar tingkat satu dalam SKD sekalipun.

Berdasarkan pengalaman, ada pelamar yang lolos dengan keterangan P/L karena nilai SKDnya lebih rendah dibandingkan peserta di bawahnya.

Baca Juga: Pemegang Kartu KJMU Bisa Manfaatkan Uang Bantuan di 10 Kampus Ini Loh!

Berikut contoh cara menghitung skor akhir SKD dan SKB.

Untuk peserta dengan skor SKD 414 dan nilai SKB 73.960, berapa skor akhir yang diperoleh.

Contoh, untuk peserta dengan skor SKD 414 dan nilai SKB 73.960.

- Presentase

SKD : 40%

SKB : 60%

- Perhitungan 

SKD : (Nilai SKD/550) X 40% X 100

SKB : Nilai akhir SKB X 60%

- Contoh 

SKD : (414/550) X 40% X 100

SKB : 73.960 X 60%

- Hasil

SKD : 30.109

SKB : 44.376

Nilai akhir : Nilai akhir SKD + nilai akhir SKB, jadi total nilainya 74.485.

Jadi, jangan langsung patah semangat jika rangking SKD ada di posisi terakhir. Masih ada waktu untuk memaksimalkan menuju SKB.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky