News

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Wajib Tahu! Ketentuan Penting Sebelum dan Selama Ujian

Oleh: Karseno AJ Jumat 29 Nov 2024, 19:27 WIB
Ketentuan seleksi kompetensi PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM – Bagi tenaga honorer, seleksi kompetensi merupakan salah satu tahapan proses yang wajib dilalui sebelum diangkat menjadi PPPK.

Berlaku bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus administrasi, penentuan peserta Seleksi Kompetensi PPPK telah diumumkan di masing-masing instansi.

Tenaga honorer yang memenuhi seluruh kriteria, mulai tanggal 2 sampai dengan 19 Desember 2024 mendatang akan mulai mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK tahap pertama.

Baca Juga: Siap-siap! Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode November- Desember 2024 akan Segera Disalurkan!

Saat pelaksanaan ujian, peserta akan mendapatkan sejumlah soal yang terdiri dari seleksi kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.

Guna efisiensi waktu, masing-masing peserta seleksi kompetensi akan mendapatkan waktu selama 120 menit.

Disamping soal-soal tes, tenaga honorer yang mengikuti seleksi kompetensi juga akan mengikuti wawancara dengan durasi waktu selama 10 menit.

Sedangkan bagi pelamar dengan disabilitas sensorik netra, ketentuan terkait durasi waktu soal diberikan waktu selama 150 menit dan 15 menit untuk wawancara.

Selain memastikan penguasaan materi, setiap peserta seleksi kompetensi juga perlu memperhatikan sejumlah ketentuan.

Adapun ketentuan umum yang perlu diperhatikan bagi peserta seleksi kompetensi PPPK, adalah terkait penggunaan busana atau pakaian.

Selama mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi, peserta hanya diperkenankan menggunakan pakaian sesuai ketentuan atau atasan kemeja putih bawahan hitam.

Disamping harus menyesuaikan dengan peraturan pakaian, peserta seleksi kompetensi juga wajib menyiapkan dua dokumen penting sebagai syarat keikutsertaan.

Baca Juga: Adakan Rapat Internal Istana, Presiden Prabowo Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Bantuan Sosial untuk Perangi Kemiskinan

Adapun dokumen pertama yang wajib dipersiapkan oleh setiap tenaga honorer sebelum mengikuti seleksi kompetensi adalah Kartu Peserta Ujian.

Karena merupakan syarat untuk mengikuti ujian, pastikan peserta seleksi kompetensi telah mencetak Kartu Peserta sebelum waktu pelaksanaan.

Untuk mulai mencetak Kartu Ujian seleksi, tenaga honorer dapat mengunduh atau langsung mencetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

Agar tidak terkendala saat akan mengikuti ujian, pastikan tampilan serta format Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK tidak disunting atau di mengalami editing.

Selain tidak melakukan pengubahan bentuk, ukuran serta tampilan, Kartu Ujian peserta juga tidak perlu dilaminating.

Sebelum memasuki ruang ujian, masing-masing peserta akan menerima PIN dan ditulis langsung dalam Kartu Ujian untuk mengakses sistem CAT BKN.

Baca Juga: Harga Cuman Rp1,6 Juta! Review Lengkap Itel S25, Spesifikasi dan Performa Hp Ramah di Kantong

Jenis dokumen kedua yang wajib dibawa dan dipersiapkan oleh setiap peserta Seleksi Kompetensi PPPK adalah Kartu Tanpa Penduduk.

Selain KTP dan kartu ujian, peserta seleksi kompetensi PPPK juga wajib memperhatikan ketentuan khusus yang diterbitkan di masing-masing instansi.

Dengan mentaati seluruh peraturan yang telah ditentukan, peserta seleksi kompetensi berkesempatan meraih peringkat terbaik. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky