AYOJAKARTA.COM - Siap- siap pensiunan PNS tanggal 1 Desember 2024 dapat transferan dari Sri Mulyani.
Dimana Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani akan mentransfer gaji pensiunan PNS mulai dari golongan I- IV pada tanggal 1 Desember 2024 besok .
Gaji yang akan diberikan Sri Mulyani untuk pensiunan PNS ini akan dibayarkan melalui PT Taspen dengan nominal yang telah naik sebesar 12 persen.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Lebih dari 5 Tunjangan Siap Cair untuk Guru Indonesia
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya.
Selain gaji, pensiunan PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan anak, tunjangan suami atau istri dan tunjangan pangan.
Meskipun memiliki nominal gaji yang lebih kecil dibandingkan saat masih aktif menjadi PNS, pensiunan PNS masih menerima gaji sesuai dengan golongan terakhir mereka.
Lantas berapa nominal gaji yang akan diterima oleh para pensiunan PNS yang ditransfer Sri Mulyani melalui PT Taspen pada tanggal 1 Desember 2024?
Berikut nominal gaji yang akan diterima pensiunan PNS golongan I- IV berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah dirangkum oleh ayojakarta adalah:
Baca Juga: 5 Tanda Orang dengan Kepribadian Luar Biasa, Sering Dijuluki Manusia Alpha
Pensiunan PNS golongan I
· Golongan Ia sebesar Rp 1.748.000- Rp 2.062.000
· Golongan Ib sebesar Rp 1.748.000- Rp 2.127.000
· Golongan Ic sebesar Rp 1.1748.000- Rp 2.165.000
· Golongan Id sebesar Rp 1.748.000- Rp 2.256.000
Pensiunan PNS golongan II
· Golongan IIa sebesar Rp 1.748.000- Rp 2.833.000
· Golongan IIb sebesar Rp 1.748.000- Rp 2.953.000
· Golongan IIc sebesar Rp 1.1748.000- Rp 3.378.000
· Golongan IId sebesar Rp 1.748.000- Rp 3.428.000
Pensiunan PNS golongan III
· Golongan IIIa sebesar Rp 1.748.000- Rp 3.558.000
· Golongan IIIb sebesar Rp 1.748.000- Rp 3.709.000
· Golongan IIIc sebesar Rp 1.1748.000- Rp 3.866.000
· Golongan IIId sebesar Rp 1.748.000- Rp 4.029.000
Baca Juga: UPDATE! Inilah Syarat dan Ketentuan Baru Penerima Bantuan PKH BPNT, Apa yang Perlu Kamu Ketahui?
Pensiunan PNS golongan IV
· Golongan IVa sebesar Rp 1.748.000- Rp 4.200.000
· Golongan IVb sebesar Rp 1.748.000- Rp 4.377.000
· Golongan IVc sebesar Rp 1.1748.000- Rp 4.562.000
· Golongan IVd sebesar Rp 1.748.000- Rp 4.957.000
Demikian informasi nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan I- IV pada tanggal 1 Desember 2024 besok yang akan ditransfer oleh Sri Mulyani melalui PT Taspen.***