AYOJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Keputusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) ini mengandung sejumlah pertimbangan hukum yang kompleks dan menarik untuk dicermati.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam pembacaan amar putusan menyatakan,
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," dan selanjutnya, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan."
Meskipun demikian, hakim anggota Alfis Setiawan secara tegas menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," yang menjadi dasar mengapa Tom Lembong tidak dibebankan pembayaran uang pengganti sesuai Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Majelis hakim menemukan bahwa Tom Lembong telah memberikan izin impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi swasta dengan melanggar Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, "Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait."
Hakim juga menilai kebijakan impor gula kristal mentah sebagai ketidakcermatan.
"Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menyikapi kondisi kekurangan ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi sejak awal tahun 2016," pungkasnya.
Akibat pelanggaran ini, hakim menyimpulkan, "Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 (Rp 194 miliar) harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero."
Setelah vonis dibacakan, Tom Lembong memberikan tanggapan terkait putusan hakim dan menyatakan akan mengajukan banding.
Tom Lembong menekankan aspek tidak adanya niat jahat dalam putusannya.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," lanjutnya dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber.
Tom juga menyayangkan bahwa hakim mengabaikan kewenangannya sebagai menteri.
"Kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," pungkasnya
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengumumkan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis tersebut pada hari Selasa.***