News

Atasan Larang Karyawan Nyoblos di Pilkada, Bisa Kena Sanksi dan Pidana! Ini Undang-undangnya

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 27 Nov 2024, 16:07 WIB
Ilustrasi. Menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) merupakan suatu kewajiban masyarakat Indonesia.

AYOJAKARTA.COM – Bagaimana jika para pekerja atau karyawan tidak mencoblos dan kerja di hari pemungutan suara?

Hati-hati, hal ini bisa membuat atasan di kantor kamu bisa terseret pidana bahkan terancam hukuman denda dan penjara karena termasuk ke dalam ajakan golput.

Pasalnya, menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) merupakan suatu kewajiban masyarakat Indonesia sebagai warga negara yang berdemokrasi.

Dalam konteks pemilihan umum, terutama menjelang Pilkada 2024, perlu diketahui bahwa ajakan untuk tidak menggunakan hak pilih atau golput dapat berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan UU Pemilu, khususnya Pasal 515 dan Pasal 523, terdapat ketentuan yang mengatur tentang pelanggaran yang berkaitan dengan ajakan golput.

Berikut bunyi pasal 515 dan 523 UU Pemilu terkait sanksi pidana dan contoh bentuk ajakan golput yang dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: POSITIF! Bantuan PKH dan BPNT November-Desember 2024 Cair Pasca Pilkada, Ini Update Terbaru di SIKS-NG

Pasal 515:

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya, akan dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Baca Juga: Jadilah Pemilih yang Cerdas dalam Pilkada Serentak 2024, Begini Caranya

Pasal 523:

Ayat 1: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Ayat 2: Pada masa tenang, jika ada yang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, maka sanksinya adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Ayat 3: Pada hari pemungutan suara, jika ada yang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, maka dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Adapun bentuk lainnya mengenai ajakan golput sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di atas, di antaranya:

1. Menjanjikan uang kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Merusak surat suara.

3. Kedua bentuk di atas dilakukan pada hari H pemungutan suara.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana