News

Yuk Kenali Surat Suara Pilkada Serentak 2024, Ini Arti Masing-Masing Warna

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Selasa 26 Nov 2024, 18:59 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan tiga warna berbeda dalam surat suara kali ini untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

AYOJAKARKTA.COM -- Masyarakat Indonesia kembali akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak yang dilaksanakan Rabu, 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan tiga warna berbeda dalam surat suara kali ini untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Bagi kamu yang tinggal di kotamadya, tentu akan mendapatkan dua surat suara. Gubernur/wakil gubernur serta walikota/wakil walikota.

Untuk yang tinggal di kabupaten, surat suara yang diterima untuk gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati.

Tentu saja ini tidak berlaku bagi masyarakat yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mengingat di DIY tidak ada pemilihan gubernur, maka pemilih hanya mendapatkan satu surat suara saja.

Berikut 3 jenis dan warna surat suara dalam Pilkada serentak 2024 seperti dilansir dari Instagram @kominfodiy, Selasa, 26 November 2024.

Baca Juga: Sumringah! Bansos Kemdikbud hingga Rp 1,8 Juta Sudah Masuk Rekening Sebelum Pilkada, Cek Penerima PIP di Sini

WARNA MERAH MARUN

Surat suara warna merah marun berisikan calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga: Mau Nyoblos di Pilkada 2024? Cari Tahu Kamu Termasuk Pemilih Kategori yang Mana

WARNA BIRU MUDA

Surat suara warna biru muda untuk calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga: Memasuki Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Gelar Patroli Cegah Praktik Politik Uang di Masyarakat!

WARNA HIJAU TOSCA

Surat suara warna hijau tosca untuk calon walikota dan wakil walikota.

Itu tadi tiga jenis surat suara dalam Pilkada serentak 2024. Pastikan kamu mendapatkan surat suara yang tidak rusak.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Tedi Rukmana