AYOJAKARKTA.COM -- Masyarakat Indonesia kembali akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak yang dilaksanakan Rabu, 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan tiga warna berbeda dalam surat suara kali ini untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Bagi kamu yang tinggal di kotamadya, tentu akan mendapatkan dua surat suara. Gubernur/wakil gubernur serta walikota/wakil walikota.
Untuk yang tinggal di kabupaten, surat suara yang diterima untuk gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati.
Tentu saja ini tidak berlaku bagi masyarakat yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mengingat di DIY tidak ada pemilihan gubernur, maka pemilih hanya mendapatkan satu surat suara saja.
Berikut 3 jenis dan warna surat suara dalam Pilkada serentak 2024 seperti dilansir dari Instagram @kominfodiy, Selasa, 26 November 2024.
WARNA MERAH MARUN
Surat suara warna merah marun berisikan calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Mau Nyoblos di Pilkada 2024? Cari Tahu Kamu Termasuk Pemilih Kategori yang Mana
WARNA BIRU MUDA
Surat suara warna biru muda untuk calon bupati dan wakil bupati.
WARNA HIJAU TOSCA
Surat suara warna hijau tosca untuk calon walikota dan wakil walikota.
Itu tadi tiga jenis surat suara dalam Pilkada serentak 2024. Pastikan kamu mendapatkan surat suara yang tidak rusak.***