AYOJAKARTA.COM -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan tanggal 27 November 2024.
Sebelum datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) untuk perhelatan Pilkada 2024, pemilih harus paham terlebih dahulu masuk dalam kategori apa.
Ada tiga kategori daftar pemilih. Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Syarat yang dibawa ketika mau nyoblos ke TPS tentu saja berbeda. Berikut keterangan yang dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @kemkomdigi, Selasa 26 November 2024.
1. DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)
Adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Syarat yang di bawah:
- KTP atau Surat Keterangan
- Formulir Model C Pemberitahuan - KPU (undangan untuk mencoblos)
Baca Juga: Surat Edaran Libur Pilkada 27 November 2024, Ini Link Download Pengumuman Resmi Kemnaker
2. DAFTAR PEMILIH TETAP TAMBAHAN (DPTb)
Adalah WNI yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili karena alasan tertentu.
Mereka lalu melakukan pindah memilih dari TPS awal
Syarat yang dibawa:
- KTP elektronik atau surat keterangan
- Formulir Model A atau surat pindah pemilih
Khusus untuk DPTb jangan lupa melapor dulu. Berikut caranya:
- Datang ke PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota di tempat asal atau tempat tujuan
- Tunjukkan KTP elektronik atau KK
- Lampirkan salinan formulir model A
3. DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK)
Adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
Syarat yang dibawa: KTP atau surat keterangan
Jadi, kamu termasuk pemilih yang mana? Jangan sampai salah dan pastikan gunakan hak pilihmu.