News

Ketentuan SKB dan SKD Berbeda? Bagaimana Jika Ada Peserta dengan Bobot Nilai Sama? Cek Penjelasan Lengkap di Sini

Oleh: Adhianingtia Wulandari Senin 25 Nov 2024, 17:13 WIB
Illustrasi. Ketentuan SKB CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Tes SKB CPNS 2024 sudah di depan mata, namun banyak pertanyaan yang sering dipertanyakan terkait tes SKB yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.

Apakah SKB memiliki ketentuan yang berbeda dengan SKD CPNS? Dan bagaimana jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sai tes SKB CPNS selesai?

Pertanyaan tersebut pasti dipertanyakan oleh setiap pelamar seleksi CPNS yang telah lolos SKD dan akan menuju tahapan SKB, begini penjelasannya.

Baca Juga: CATAT, Ternyata Beda! Ini Materi SKB CPNS Instansi Kejaksaan dan Kemenkumham untuk SLTA/ SMA dan Non SLTA/ SMA

Diketahui SKB CPNS memiliki bobot skor lebih tinggi dibandingkan bobot skor SKD CPNS Tahun 2024.

Dimana bobot nilai SKD hanya 40 persen sedangkan untuk bobot nilai SKB CPNS 60 persen.

Dari hasil kedua tes tersebut, bobot yang diperoleh baik pada SKD maupun SKB nantinya akan diakumulasikan menjadi 1 penilaian.

Dari hasil nilai kombinasi antara SKD dan SKB ini lah yang akan menentukan lolos atau tidaknya para peserta seleksi CPNS Tahun 2024 menuju tahapan selanjutnya setelah SKB.

Sehingga pada tes SKB CPNS ini para peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin karena bobot nilai dalam SKB CPNS ini memiliki bobot nilai yang lebih besar dan menentukan dalam kelulusan akhir.

Lantas bagaimana jika pada akhirnya bobot nilai peserta seleksi CPNS ini memiliki total skor akhir yang sama?

Baca Juga: Murah tapi Nggak Murahan, Ini Review OPPO A18: HP Rp1 Jutaan Punya Performa Bagus dan Memori Luas

Jika hal ini terjadi maka berdasarkan Peraturan Kemenpan RB No 6 Tahun 2024, kelulusan akan ditentukan berdasarkan ketentuan dibawah ini, diantaranya adalah

· Nilai kumulatif SKD yang tertinggi diantara peserta

· Penentuan kelulusan akhir didasarkan dengan urutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) hingga hasil nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

· Jika nilai ketiga tes tersebut masih sama maka penentuan kelulusan akhir akan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) atau nilai rata- rata pada ijazah peserta seleksi CPNS

· Jika masih sama juga maka penentuan kelulusan akan berdasarkan pada usia pelamar CPNS yang tertinggi

Demikian informasi terkait ketentuan SKB CPNS 2024 dengan pertanyaan penentuan nilai yang sama bagi peserta tes.***

TAGS:
Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Jinan Vania Barizky