AYOJAKARTA.COM – Memasuki masa tenang Pilkada serentak 2024, potensi terjadinya pelanggaran politik uang merupakan fenomena yang cenderung sukar dihindari.
Selain karena relatif sulit dibuktikan, minimnya pemahaman publik terkait pelanggaran politik uang juga masih menjadi PR tersendiri dalam kontestasi Pilkada serentak.
Sehingga upaya nyata yang saat ini tengah dilakukan Bawaslu dalam menghadapi masa tenang Pilkada serentak, perlu mendapat apresiasi.
Terlebih karena mekanisme penentuan teknis serta seluruh tata cara Pilkada serentak juga telah diatur dalam regulasi.
Namun demikian, menghadapi potensi pelanggaran pemilu seperti Pilkada yang kompleks membutuhkan pemahaman serta kesadaran dari seluruh kalangan.
Karena itu, disamping memberikan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat sebagai pemilih, peserta Pilkada juga perlu melakukan pencegahan.
Tanggapan terkait perlunya melakukan langkah pencegahan dan penanganan pelanggaran politik uang tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati.
“Politik uang memang kompleks, masyarakatnya harus diedukasi atau peserta Pilkada yang menahan diri untuk tidak memakai cara instan,” jelas Khoirunnisa.
Baca Juga: Punya Fitur NFC dan Jaringan 5G, Inilah 7 Smartphone Terbaik Harga Mulai Rp2,4 Jutaan!
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, negara telah mengatur bahwa pelaku dan penerima kegiatan politik uang dapat terkena hukuman pidana.
Sayangnya, Khoirunnisa menilai perundang-undangan yang seharusnya menjadi jaminan bagi pelapor justru bisa mendatangkan persoalan hukum.
Kekhawatiran ikut terganjal permasalahan hukum yang dirasakan masyarakat, membuat sebagian peserta Pilkada bisa leluasa menjalankan praktik politik uang.
Akibat adanya kesalahan dalam melakukan penafsiran, tidak sedikit masyarakat yang menerima uang justru memilih diam dan tidak memberikan laporan.
“Masyarakat kalau terima politik uang nggak mau lapor karena takut, kalau saya lapor saya nanti juga dipidana juga,” ungkap Khoirunnisa.
Karena itu kurangnya pemahaman masyarakat saat ingin memberikan laporan politik uang, perlu mendapat pemahaman.
Baca Juga: Jadwal Sudah Fix dan TC di Bali, Hanya 23 Pemain yang Akan Masuk Daftar Final Pemain Piala AFF 2024
Sehubungan dengan mekanisme pelaporan dari kalangan masyarakat jika mendapati praktik politik uang, Khoirunnisa memberikan penjelasan.
Selain memiliki masa kadaluarsa, mekanisme pelaporan dari masyarakat ke Bawaslu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melengkapi sejumlah dokumen.
Adanya masa kadaluarsa dalam pelaporan pelanggaran politik uang, menurut Khoirunnisa sering menjadi problem tersendiri bagi penyelenggara pemilu.
Karena itu salah satu cara untuk melahirkan efek jera bagi pelanggar ketentuan terkait politik uang, Khoirunnisa menilai pentingnya penerapan aturan MK.
Melalui aturan tersebut, kader partai tertentu yang terbukti melakukan praktik politik uang baik tunai atau digital dapat berujung pembubaran.
Selain melakukan patroli politik uang, Bawaslu sebagai penyelenggara juga perlu mendalami kemungkinan motif pelanggaran pemilu yang semakin berkembang. ***