AYOJAKARTA.COM -- Jadwal pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam proses CPNS 2024.
Sesuai timeline, SKB CAT BKN akan dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 20 Desember 2024.
Sementara untuk SKB non CAT dilaksanakan lebih cepat, tepatnya mulai 20 November - 17 Desember 2024.
Baca Juga: Peserta Wajib Tahu! Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2024: Jadwal, Bobot Nilai, dan Materi
Beberapa hari menuju SKB, pahami ketentuannya yang telah Ayojakarta.com kutip dari Instagram @pppk.idn, Kamis 21 November 2024.
Berikut ketentuannya :
- Pelamar CPNS 2024 yang lolos administrasi dan seleksi SKD, selanjutnya akan melaksanakan tahapan SKB CAT BKN, baik pusat maupun daerah.
- Tiap instansi dapat melaksanakan SKB tambahan, berupa SKB non CAT seperti tes samapta atau wawancara sesuai dengan ketentuan instansi.
Baca Juga: 60 Persen Penentu Kelulusan! Pelamar Wajib Tahu Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS 2024
Proporsi Penilaian Akhir :
- Dalam seleksi CPNS, nilai akhir ditentukan kombinasi nilai SKD adalah 40 % dan SKB 60 %.
- SKB adalah bobot yang lebih besar dan lebih menentukan dalam kelulusan.
Contoh SKB non CAT BKN :
- psikotes
Baca Juga: Sering Ditanyakan! Ini Bocoran 6 Pertanyaan Wawancara SKB CPNS 2024, Apa Saja?
- tes potensi akademik
- tes kemampuan bahasa asing
- tes kesehatan jiwa
- tes kesegaran jasmani
- tes praktek kerja
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- wawancara
- tes lain sesuai persyaratan jabatan.