News

60 Persen Penentu Kelulusan! Pelamar Wajib Tahu Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS 2024

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 21 Nov 2024, 10:45 WIB
Dalam seleksi CPNS, hasil SKB jadi penyumbang terbanyak dalam penentuan kelulusan, yakni dengan bobot 60 persen.

AYOJAKARTA.COM – Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan seleksi SKD, selanjutnya akan melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam tahapan ini, peserta wajib mempersiapkan secara matang, pasalnya tes SKB ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial pada seleksi CPNS.

Dalam seleksi CPNS, hasil SKB jadi penyumbang terbanyak dalam penentuan kelulusan, yakni dengan bobot 60 persen.

Maka dari itu, para pelamar atau peserta wajib mengetahui jadwal dan apa saja ketentuan terkait pelaksanaan pada tahap SKB CPNS 2024 ini, Berikut informasinya seperti dikutip dari akun Instagram @studicpns.id.

Baca Juga: 15 Contoh Soal-Jawaban TWK CPNS 2024 Kisi-Kisi Belajar di Rumah, Siap Lolos Seleksi?

Jadwal SKB CPNS 2024

Diketahui, dalam tahap SKB CPNS terdiri dari dua sesi ujian yakni SKB CAT dari BKN dan SKB Non CAT sebagai ujian tambahan dari tiap instansi masing-masing.

Adapun pelaksanaan untuk SKB CAT dari BKN secara serentak akan digelar dalam rentang waktu 9 – 20 Desember 2024.

Sementara, untuk SKB Non-CAT tiap instansi mulai menggelar ujian pada tanggal 20 November-17 Desember 2024.

Baca Juga: Pelamar CPNS Wajib Tahu! Inilah Jenis Tes Tambahan di Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2024

SKB memiliki bobot nilai 60 persen dari total tes, artinya tahap ini memiliki bobot yang lebih besar dan tahap krusial penentuan kelulusan CPNS.

Jumlah soal SKB CAT BKN terdiri dari 180 soal dengan waktu pengerjaan 90 menit, dengan soal terdiri dari 100 untuk soal pematerian, 80 soal dominan hitungan.

Selain materi CAT BKN, pada tahap SKB non-CAT terdapat beberapa tes yang harus dilalui peserta (tergantung instansi yang dilamar).

Namun, secara umum, tes SKB Non-CAT meliputi psikotes, tes potensi akademik, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani (smapta), tes kemampuan bahasa asing, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat, wawancara, dan tes lain sesuai posisi yang dilamar.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana