AYOJAKARTA.COM – Dalam pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2, banyak pelamar mengeluhkan mengenai keterangan “Pelamar Tidak Memenuhi Masa Kerja” saat melakukan pendaftaran.
Apakah hal itu artinya, para pelamar tidak bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kali ini?
Perlu diketahui, pendaftaran PPPK 2024 kali ini dibuka untuk pelamar prioritas dan terdapat kriteria khusus, tidak dibuka untuk umum.
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK 2024 untuk gelombong 2 digelar dalam rentang waktu dari 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.
Lalu, siapa saja yang bisa mendaftar PPPK 2024 kali ini? Seperti dikutip dari Instagram @studicpns.id, pelamar atau peserta yang bisa mendaftar PPPK 2024 gelombang 2 yaitu dengan kategori berikut:
1.Tenaga Non ASN tidak terdaftar database
Tenaga honorer atau tenaga ASN yang tidak terdaftar pada database BKN namun masih aktif bekerja pada Instansi Pemerintahan setidaknya minimal 2 tahun berturut-turut.
2.Lulusan PPG
Lulusan PPG bisa mendaftar pada PPPK 2024 gelombang 2, namun bagi yang sudah terdaftar kelulusannya pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Baca Juga: 7 Ketentuan Dalam SKB CPNS 2024 yang Wajib Diketahui Peserta
3.Tenaga Guru Non ASN
Tenaga guru yang dimaksud adalah pegawai non-asn yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga non-ASN di BKN dan aktif mengajar di Instansi Pemerintah.
Selain itu, guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud.
Guru Non-ASN ini aktif mengajar paling sedikit selama dua tahun atau empat semester secara berturut-turut.
Jadi, diluar kategori di atas, para pelamar atau peserta tidak bisa mendaftar pada PPPK 2024.***