News

Waduh! 6 Kategori Tenaga Pengajar yang Tidak Dapat Melamar Formasi PPPK di Tahap Kedua, Cek Apakah Anda Termasuk?

Oleh: Karseno AJ Senin 18 Nov 2024, 21:23 WIB
Illustrasi. PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK gelombang dua tahun 2024, resmi dibuka sejak 17 November kemarin.

Selain dikhususkan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja sedikitnya dua tahun di instansi pemerintah, seleksi PPPK tahap dua juga berlaku bagi lulusan Pendidikan Guru.

Adapun pelaksanaan pendaftaran seleksi tenaga PPPK tahap kedua tahun 2024, akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Battle Xiaomi Redmi Note 13 dan Redmi Note 12 Pro 4G! Selisih Rp200 Ribu Tapi Sama-sama 108MP, Pilih Mana?

Sebelumnya dalam pendaftaran tahap pertama, seleksi PPPK sudah diberikan kepada calon pelamar yang memenuhi kriteria.

Selain berlaku bagi Guru yang termasuk dalam kategori P1 dan Eks THK II, formasi PPPK juga terbuka bagi Guru Honorer di sekolah negeri yang terdaftar dalam database BKN.

Meski terbuka luas bagi kebutuhan di daerah, terdapat sebanyak sembilan kriteria pelamar PPPK Guru yang tidak dapat melakukan pendaftaran pada tahap kedua.

Mengacu pada ketentuan, terdapat dua kriteria pelamar PPPK formasi guru yang dapat melakukan pendaftaran pada tahap kedua.

Selain guru non ASN yang terdaftar dalam Dapodik, pelamar PPPK tahap kedua juga dikhususkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Peserta yang Lolos SKD Wajib Tahu 7 Ketentuan SKB CPNS yang Punya Bobot 60 Persen Ini!

Adapun kriteria pertama tenaga guru yang tidak dapat melamar dalam PPPK tahap kedua adalah Pelamar Tahap Pertama dengan status Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Berdasarkan catatan pada pendaftaran seleksi tahap pertama, terdapat sebanyak 9,332 pelamar PPPK guru yang berstatus TMS.

Pelamar PPPK yang tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran pada tahap kedua, adalah peserta belum menuntaskan proses lamaran di tahap pertama.

Karena tidak terdaftar di Dapodik Negeri, pelamar selanjutnya yang tidak dapat mengikuti seleksi formasi PPPK tahap kedua adalah guru swasta.

Kategori pelamar keempat tidak dapat melamar dalam seleksi PPPK tahap kedua adalah guru honorer negeri yang tidak terdaftar sebagai pengajar aktif di Dapodik.

Adapun kategori kelima tenaga guru tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap kedua adalah guru dengan jenis PTK bukan sebagai pengajar.

Baca Juga: Hore! Lolos Tahap SKB? Ikuti 3 Tips Ini Yuk agar Bisa Mudah Lulus Seleksi Kompetensi Bidang

Kategori keenam guru yang tidak dapat mendaftar dalam PPPK tahap kedua adalah guru honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun di Dapodik.

Hingga saat ini cukup banyak tenaga pengajar yang tercatat tidak sesuai dengan data di Dapodik, sehingga perlu ada penyesuaian.

Karena persoalan tenaga honorer merupakan permasalahan krusial, upaya untuk mengakomodir seluruh kebutuhan pelamar PPPK masih dalam proses penyempurnaan.

Sehingga pada tahun 2025 mendatang, seluruh permasalahan menyangkut tenaga kerja honorer tidak lagi menjadi persoalan. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky