AYOJAKARTA.COM - Desakan untuk kembali buka PPPK tahap 3 makin menguat seiring dengan dekatnya tenggat waktu penuntasan masalah honorer.
Hal tersebut dipicu karena banyaknya honorer yang tercatat tapi belum dapat kesempatan untuk jadi ASN PPPK.
PPPK tahap 3 diharapkan dapat mengakomodasi honorer yang gagal pada tahap 1 dan 2 termasuk yang tidak terdata dalam database BKN atau belum capai minimal dua tahun kerja.
Dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar pada Senin (11/11/2024), Data statistik pelamar BKN menunjukkan bahwa lebih dari 85.000 honorer belum dinyatakan lulus tahap 1.
Baca Juga: Ngebet Buka Kembali Pasar iPhone 16, Investasi Pabrik Apple di Indonesia Berpeluang Terjadi
Jumlah tersebut terdiri dari 9.332 guru, 2.999 tenaga Kesehatan dan 59.167 tenaga teknis.
Jumlah yang tadi disebutkan belum termasuk honorer yang gagal submit dan tidak lulus tahap 2.
Desakan untuk kembali membuka PPPK tahap 3 makin gencar seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu penuntasan honorer.
Pemerintah didesak untuk menyelamatkan honorer yang telah gagal pada tahap 1 dan 2 supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Pemerintah didesak oleh perwakilan dari Forum Honorer K2 untuk menyelamatkan para honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024.
Para guru honorer khawatir kalau tidak ada solusi justru akan terjadi PHK massal yang bisa saja terjadi.
Mereka juga menegaskan bahwa jika membuka PPPK tahap 3 adalah solusi yang paling tepat untuk mengakomodasi honorer yang gagal pada tahap 1 dan 2.
Dewan Forum Honorer K2 juga meminta BKN dan MenPAN-RB supaya tidak banyak honorer yang jadi TMS.
Ada salah satu dari anggota DPR juga meminta agar para honorer diselamatkan dari TMS dan dikasih solusi bagi mereka yang memiliki status TMS.
Meskipun demikian, masih banyak para honorer yang TMS walaupun telah mengajukan sanggah.
Di Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan riau merupakan Sebagian kecil yang berhasil lolos setelah sanggah.
Terkait mekanisme dalam seleksi PPPK tahap 3, MenPAN-RB menjelaskan bahwa tahun 2025 akan jadi kesempatan yang terakhir bagi honorer untuk kembali daftar PPPK.
Baca Juga: REVIEW! Itel S25 Ultra Dikabarkan Mirip dengan Samsung, Spesifikasinya Oke tapi...
MenPAN-RB juga sudah menjelaskan bahwa BKN hanya memfasilitasi pada waktu proses tes.
Meloloskan atau mengangkat seseorang pelamar menjadi PPPK sudah ada aturan yang berlaku.
Perjuangan tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN PPPK masih berlanjut, semoga pemerintah segera punya solusi yang cukup adil untuk masalah ini.***