News

Siap-Siap! Tenaga Honorer Berpeluang Besar untuk Jadi PPPK, Simak Skema Gaji dan Kategorinya

Oleh: Indra Purwatama Sabtu 09 Nov 2024, 13:03 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Berpeluang Besar untuk Jadi PPPK?

AYOJAKARTA.COM - Ada kabar baik yang datang bagi tenaga honorer di Indonesia terkait PPPK.

Pemerintah telah berusaha dalam mengangkat tenaga honorer untuk jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam menjadi tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK bisa menjalankan tugasnya secara penuh atau paruh waktu.

Dalam proses seleksi PPPK untuk para honorer akan menentukan status sebagai PPPK penuh atau paruh waktu.

Baca Juga: Redmi Note 14 Pro Keren Parah! Hp Rp3 Jutaan yang Punya Chipset Gahar dan Fitur Lebih Lengkap, Apa?

Tenaga honorer yang mendapatkan peringkat tinggi akan mendapatkan status PPPK penuh waktu.

Sementara itu bagi yang belum berhasil mendapatkan peringkat tertinggi akan diberikan PPPK paruh waktu.

Meskipun diangkat paruh waktu, tenaga honorer masih punya kesempatan untuk diangkat jadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat.

Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Ada tiga kategori lain bagi tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK paruh waktu selain yang belum capai peringkat tertinggi. 

Baca Juga: Battle Realme 12 Pro Plus 5G vs Redmi Note 13 Pro Plus 5G, Siapa Pemenang Performa Gaming?

Berikut ulasannya dikutip dari kanal YouTube ASCK Channel, Sabtu (9/11/2024): 

1. Tenaga honorer di daerah dengan anggaran yang cukup

Tenaga honorer di daerah dengan anggaran mencukupi akan berpeluang diangkat jadi PPPK paruh waktu sesuai dengan anggaran daerah.

2. Tenaga honorer yang tidak memenuhi formasi

Tenaga honorer yang tidak sesuai formasi yang tersedia juga bisa untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Ketentuan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan untuk tenaga honorer untuk tetap mendapatkan pekerjaan yang lebih stabil.

3. Tenaga honorer yang gagal dalam tes PPPK

Tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK bisa mendapatkan status PPPK paruh waktu karena upaya dari pemerintah.

Hal itu memungkinkan bagi yang belum lolos seleksi tetap akan dapat manfaat dari PPPK.

Baca Juga: Segera Cair! Update Terbaru Bantuan PKH-BPNT November-Desember 2024, Status SIKS-NG Sudah Muncul Keterangan Ini

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Skema gaji PPPK paruh waktu ataupun penuh waktu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022.

Tenaga honorer yang telah diangkat jadi PPPK di instansi pemerintah akan mendapatkan gaji sebesar Rp2 juta hingga Rp6 jutaan per bulan.

Nominal gaji ini tentu akan tetap disesuaikan dengan anggaran masing-masing daerah.

Harapan Bagi Masa Depan Honorer

Proses tenaga honorer jadi PPPK diharapkan dapat memberikan kepastian karir buat tenaga honorer di semua daerah.

Kategori khusus untuk PPPK paruh waktu ini tentu diharapkan banyak tenaga honorer yang dapat menikmati haknya yang lebih baik.

Semoga Langkah awal ini jadi titik awal perubahan untuk tenaga honorer yang jadi PPPK semakin bermanfaat.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Desi Kris