AYOJAKARTA.COM - Hasil sidang peninjauan kembali atau PK kasus tewasnya sejoli Vina-Eky, masih menjadi perhatian banyak kalangan.
Selain dinantikan oleh mantan terpindana Saka Tatal, hasil sidang PK juga ditunggu oleh tujuh terpidana lain yang terlibat dalam peristiwa tewasnya Vina-Eky pada 2016 silam.
Bukan hanya mantan serta tujuh terpidana lainnya, hasil sidang PK kasus Vina-Eky juga ditunggu oleh media dan seluruh masyarakat Indonesia.
Pada 4 Oktober 2024 lalu terpidana Sudirman telah merampungkan sidang PK, sedangkan mantan terpidana Saka Tatal telah mendahului pada 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Itel S25 Ultra, Harga Cuma 1 Jutaan tapi Spesifikasi dan Fitur Gak Murahan
Masih belum keluarnya hasil sidang PK dari para terpidana kasus Vina, membuat berbagai kalangan mulai tergoda untuk mempertanyakan.
Sehubungan dengan hasil sidang PK para terpidana kasus Vina, Yanto selaku Jubir Mahkamah Agung memberikan tanggapan.
Saat dimintai tanggapan, Yanto menyuebut seluruh berkas PK para terpidana sudah diterima oleh MA pada 4 November 2024 lalu.
Lebih lanjut Yanto menambahkan, penerimaan dua berkas pengajuan PK juga disikapi oleh MA dengan menunjuk Majelis Hakim untuk menentukan jadwal sidang.
Baca Juga: Infinix Note 40 40S 4G Turun Harga Hampir Rp 1,5 Juta, Yakin Gak Tertarik?
“Berkas PK sudah diterima MA pada 4 November kemarin, dan sudah ditunjuk majelis hakimnya, tinggal menunggu pnentuan jadwal sidang,” jelas Yanto dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV, Sabtu (9/11/2024).
Kendati demikian, Yanto masih belum bisa memastikan sosok yang akan menjadi Hakim pemutus dalam perkara tewasnya Vina-Eky.
Profile para hakim yang akan menjadi pemutus perkara tewasnya Vina, Yanto menambahkan dapat diketahui publik melalui website resmi Mahkamah Agung.
Terkait dengan peluang diterima atau ditolaknya PK para terpidana kasus Vina, Yanto memastikan kewenangan penuh berada di tangan hakim.
“Yang tahu majelis yang menangani perkara tersebut, yang tahu adalah hakim yang megang berkas,” jelas Yanto.
Sehubungan dengan pengajuan berkas PK para terpidana kasus Vina, Wakapolri periode 2013-2014 Oegroseno memberi tanggapan.
Menurut Oegroseno, salah satu faktor penghambat masih belum keluarnya hasil sidang PK karena berkas yang diterima MA belum sepenuhnya sempurna.
Menjadi bagian saling berkaitan pada satu kasus yang sama, berkas PK antara Saka Tatal, Enam Terpidana serta Sudirman perlu diterima MA secara utuh.
Baca Juga: Redmi Note 14 Pro Keren Parah! Hp Rp3 Jutaan yang Punya Chipset Gahar dan Fitur Lebih Lengkap, Apa?
Terkait dengan hakim pemutus perkara PK para terpidana kasus Vina, secara pribadi Oegro berharap akan ditangani oleh satu orang yang sama.
Harapan tersebut menurut Oegro sangat penting dilakukan, agar di masa depan tidak ada kendala yang timbul menyangkut kasus Vina.
“karena ini kasus penyertaan lebih dari satu orang, bagi saya pribadi sebaiknya disidangkan oleh hakim yang sama,” pungkas Oegro. ***