News

Jika Tak Lolos Tahap Rangking, Apakah Pelamar PPPK Masih Bisa Diangkat Jadi ASN?

Oleh: Lilia Sari Jumat 08 Nov 2024, 18:28 WIB
Pemerintah telah menetapkan aturan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM — Pemerintah telah menetapkan aturan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, yang dibagi dalam dua periode dengan jadwal seleksi yang berbeda.

Saat ini, seleksi PPPK periode pertama masih berlangsung. Dalam proses ini, muncul pertanyaan terkait peluang pelamar yang tidak lolos peringkat, apakah masih bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak berhasil mengisi formasi kebutuhan dapat dipertimbangkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Ketentuan PPPK Paruh Waktu ini dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Guru Honorer yang Tak Terdaftar di BKN Apakah Bisa Melamar PPPK 2024? Simak Jawabannya

1. Pelamar yang tidak lolos tahap peringkat dapat diangkat sebagai ASN setelah menjalani periode kerja paruh waktu dengan penilaian kinerja yang baik.

2. Instansi terkait akan mengajukan pengangkatan tanpa tes ulang.

3. Pelamar akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

4. Pelamar bekerja dengan durasi waktu kurang dari jam kerja penuh di instansi tersebut, yaitu 4 jam per hari.

Baca Juga: Poin Penting Materi Sosial Kultural PPPK 2024 yang Wajib Kamu ketahui Sebelum Seleksi Kompetensi

Demikian penjelasan mengenai peluang pengangkatan pelamar PPPK yang tidak lolos peringkat untuk tetap diangkat sebagai ASN.***

Reporter Lilia Sari
Editor Tedi Rukmana