News

Gelombang 2 Segera Dibuka! Berikut Tata Cara Membuat Akun PPPK 2024

Oleh: Lilia Sari Selasa 05 Nov 2024, 16:59 WIB
Bagi yang berminat mendaftar PPPK 2024 gelombang 2, hal pertama yang harus dipersiapkan adalah pembuatan akun.

AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran seleksi PPPK 2024 gelombang 2 sebentar lagi akan dibuka.

Berdasarkan jadwal, pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 mulai dibuka pada 17 November dan ditutup pada 31 Desember 2024.

Bagi yang berminat mendaftar PPPK 2024 gelombang 2, hal pertama yang harus dipersiapkan adalah pembuatan akun.

Baca Juga: Dibuka 17 November, Apakah Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Dibuka untuk Umum? Simak Penjelasannya di Sini

Bagi yang masih bingung dalam membuat akun PPPK, bisa simak langkah-langkah atau tata caranya pada artikel ini.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @stucicpns.id, berikut tata cara membuat akun PPPK 2024.

1. Buka sscasn.bkn.go.id di browser pencarian.

2. Klik "Buat Akun" pada awal halaman saat membuka laman SSCASN. Kemudian, akan muncul tampilan Langkah 1: Pengecekan Identitas.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Telah Selesai, Ini yang Wajib Dipersiapkan oleh Para Pendaftar

3. Jika data telah sesuai, maka akan muncul tampilan Langkah 2: Lengkapi Data Diri.

Pastika untuk mengisi semua data diri secara lengkap dan benar. Data yang disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

Adapun data diri yang dimasukkan adalah nama, NIK, dan password.

4. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web.

Baca Juga: Lolos Administrasi PPPK 2024? Siap-siap Seleksi Kompetensi, Ini Trik dan Tips Mengerjakan Soal Tes Manajerial

5. Masukkan kode captcha.

6. Klik "Lanjutkan", maka akan muncul tampilan pengecekan data seperti berikut.

"Pendaftar harus melakukan pengecekan ulang sebelum disimpan."

7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, konfirmasi terlebih dahulu data yang di-input, apakah sudah sesuai atau belum.

Baca Juga: Info Penting bagi Peserta MS Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 1, Segini Rincian Gaji Lengkap dari Golongan 1

8. Jika tahapan pembuatan akun sudah selesai, maka akan muncul tampilan tampilan Langkah 4: Pendaftaran Selesai,

9. Setelah berhasil melakukan pembuatan akun, selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi form biodata.

10. Tahap selanjutnya adalah memilih jenis seleksi pengadaan. Kemudian, klik "Selanjutnya". Pilih formasi sesuai instansi tempat bekerja.

Baca Juga: Segera Dibuka, Cek Info Lengkap Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer dengan Pengalaman Ini Bisa Daftar, Bagaimana Guru PPG?

11. Setelah berhasil pilih instansi, pelamar akan diarahkan untuk mengisi riwayat dan mengunggah persyaratan dokumen.

Demikian adalah tata cara membuat akun PPPK 2024 untuk pendaftaran gelombang 2.***

Reporter Lilia Sari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil