AYOJAKARTA.COM – Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2024 saat ini masih berlangsung dan dijadwalkan berakhir pada 14 November 2024.
Peserta yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang terdiri dari dua jenis tes: SKB berbasis CAT (Computer Assisted Test) dari BKN dan SKB Non-CAT.
SKB Non-CAT mencakup tes kesehatan yang wajib diikuti seluruh peserta CPNS 2024 dan bersifat menggugurkan.
Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui oleh peserta sebelum mengikuti tes SKB Non-CAT kesehatan, dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia.
-
Tes Bersifat Menggugurkan
SKB Non-CAT kesehatan bersifat menggugurkan, artinya jika peserta tidak mencapai nilai minimum yang ditetapkan instansi, peserta akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau gugur, tanpa mempertimbangkan nilai tes lain. -
Hasil Bersifat Present Status
Hasil pemeriksaan kesehatan hanya didasarkan pada kondisi kesehatan peserta pada saat tes dilakukan. -
Pemeriksaan Kesehatan Fisik
Tes fisik meliputi anamnesis atau wawancara kesehatan untuk menilai:- Identitas peserta
- Riwayat penyakit saat ini dan sebelumnya
- Riwayat kesehatan keluarga
- Riwayat pribadi terkait sosial, ekonomi, dan budaya
-
Pemeriksaan Fisik Diagnostik
Pemeriksaan diagnostik yang dilakukan mencakup:- Tinggi badan
- Pengukuran tekanan darah, nadi, dan pemeriksaan laboratorium
- Pemeriksaan telinga, hidung, tenggorokan, mata, gigi, mulut
- Tes elektrokardiografi, rontgen dada, USG abdomen, audiometri, slit lamp, dan refraksi mata
-
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa
Tes kesehatan jiwa bisa berupa pemeriksaan tertulis maupun wawancara, yang umumnya diselenggarakan oleh beberapa instansi. -
Tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI)
MMPI digunakan untuk menilai dimensi kepribadian dan psikopatologi peserta.
Bobot Penilaian Tes Kesehatan
- Kategori 1: 80-100 (Disarankan)
- Kategori 2: 60-79 (Disarankan)
- Kategori 3: 55-59 (Dipertimbangkan)
- Kategori 4: 1-54 (Tidak Disarankan)
Demikian informasi penting bagi peserta seleksi CPNS 2024 mengenai tahapan SKB Non-CAT kesehatan.***