AYOJAKARTA.COM -- Yakin 100% lolos SKD, bagimana ketentuan SKB CPNS 2024 untuk instansi pusat dan instansi daerah? Simak penjelasannya berikut.
Seperti yang telah diketahui bahwa saat ini pelaksanaan SKD CPNS 2024 hanya tinggal 10 hari lagi dan akan ditutup pada 14 November 2024.
Dalam pelaksanaan SKD ini para peserta sudah bisa mengetahui hasil skor SKD yang telah diraih secara live.
Baca Juga: Cek Ketentuan SKB CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah, Apa Perbedaannya?
Namun untuk pengumuman hasil perangkingan baru akan dilakukan secara serentak pada 17 November - 19 November 2024.
Bagi peserta yang berhasil meraih skor memenuhi nilai ambang batas dan yakin bisa lolos 3 kali perangkingan, maka akan berhak untuk lanjut ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun tahapan SKB ini merupakan bagian penting dalam proses seleksi CPNS 2024.
Dan perlu digaris bawahi bahwa tahapan SKB ini memiliki ketentuan dan aturan yang berbeda antara instansi pusat dan instansi daerah.
Lantas, apa saja sih ketentuan dan aturan SKB CPNS 2024 untuk instansi pusat dan instansi daerah, apa ada perbedaan?
Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, berikut ini ketentuan dan perbedaan SKB CPNS 2024 untuk instansi daerah maupun untuk instansi pusat.
1. Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB pada instansi pusat akan menggunakan CAT BKN
- Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat juga bisa melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan.
- Ketentuan SKB tambahan selain dengan CAT BKN yaitu bobot kumulatif paling tinggi 50% dari nilai SKB keseluruhan. Tidak hanya itu, jika terdapat tes wawancara maka akan diberikan bobot paling tinggi 10% dari nilai SKB keseluruhan.
2. Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB di instansi daerah juga akan menggunakan CAT BKN
- Apabila terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, maka instansi daerah bisa melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis atau bentuk tes lain pada tiap jabatan.
- Ketentuan SKB tambahan selain dengan CAT BKN yaitu bobot kumulatif paling tinggi 40% dari nilai SKB keseluruhan. Selain itu, SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB keseluruhan.
Baca Juga: Kamu Ingin Menghadapi Tes SKB CPNS 2024? Cek Ketentuan Ujian Instansi Pusat dan Daerah di Sini
Catat perbedaan tahapan SKB CPNS 2024 antara instansi pusat dan instansi daerah di atas, serta pastikan bahwa kamu siap untuk melalui semua tahapannya.
Demikian informasi mengenai ketentuan dan aturan SKB CPNS 2024 untuk instansi pusat dan instansi daerah. Semoga bermanfaat.***