AYOJAKARTA.COM -- Cek ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta CPNS 2024 untuk instansi pusat dan daerah.
Untuk kamu peserta CPNS 2024 baik di instansi pusat maupun daerah, pastikan paham ketentuan SKB.
SKB jadi salah satu tahap dari proses seleksi CPNS. SKB dilakukan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sama halnya dengan SKD, SKB merupakan bagian penting dalam proses seleksi CPNS.
Untuk itu ketentuan dan tahapannya di instansi pusat dan daerah bisa saja berbeda.
Simak perbedaan SKB di instansi pusat dan daerah yang dilansir Ayojakarta.com dari instagram @cpnsindonesia, Senin 4 November 2024.
Baca Juga: Kamu Ingin Menghadapi Tes SKB CPNS 2024? Cek Ketentuan Ujian Instansi Pusat dan Daerah di Sini
INSTANSI PUSAT
1. SKB dilaksanakan di instansi pusat menggunakan CAT BKN.
2. Selain CAT BKN, instansi pusat juga dapat melakukan SKB tambahan paling banyak tiga jenis/bentuk lain dari setiap jabatan.
3. Ketentuan SKB tambahan selain CAT BKN:
- Bobot kumulatif dari SKB selain CAT BKN paling tinggi 50 persen dari nilai SKB keseluruhan
Baca Juga: Rincian Tahap SKB Non CAT Kesehatan CPNS 2024, Hati-hati Bersifat Menggugurkan!
- Jika terdapat tes wawancara diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB keseluruhan
INSTANSI DAERAH
1. SKB dilaksanakan di instansi pusat menggunakan CAT BKN.
2. Untuk formasi yang sifatnya teknis atau membutuhkan keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis/bentuk lain dari setiap formasi tersebut.
3. Ketentuan SKB tambahan selain CAT BKN :
- Bobot kumulatif paling tinggi 40 persen dari nilai SKB keseluruhan
- SKB dengan CAT BKN adalah nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB keseluruhan
Itu tadi perbedaan ketentuan SKB antara instansi pusat dan daerah yang harus kamu pahami.