AYOJAKARTA.COM — Hanya tinggal 10 hari lagi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 selesai dilaksanakan.
Bagi peserta yang berhasil meraih skor memenuhi ambang batas dan lolos dari tiga kali perangkingan, maka berhak untuk lanjut ke tahap SKB.
Namun bagi mereka yang tidak berhasil meraih skor SKD sesuai dengan ketentuan di atas, maka akan dinyatakan gugur.
Dari banyaknya peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS 2024, akan muncul kemungkinan bahwa antara peserta yang satu dengan peserta yang lain memperoleh nilai yang sama.
Jika terdapat kasus seperti itu, maka siapa yang akan lolos ke tahapan SKB CPNS 2024?
Perlu diketahui bahwa dalam perangkingan nasional untuk SKD CPNS 2024 terdapat beberapa ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana jika terdapat beberapa peserta yang meraih skor SKD CPNS 2024 yang sama?
Dikutip dari akun Instagram @studicpns, berikut ini aturan rangking nasional apabila peserta meraih nilai yang sama saat SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Diumumkan NOVEMBER! Pelamar Wajib Tahu KODE Kelulusan SKD CPNS di Akun SSCASN, Jangan Sampai Salah
1. Tiga kali perangkingan
Dalam penetapan kelulusan SKD, maka akan ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Hal ini berdasarkan pada peringkat tertinggi SKD peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Misalnya, jumlah kebutuhan yang diminta sebanyak 1, maka hasil kelulusan SKD akan diambil tiga peserta (1x3) dengan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca Juga: Jelang Pengumuman, Berikut Arti Kode Hasil Seleksi SKD CPNS 2024 yang Wajib Diketahui Peserta
2. Penentuan hasil SKD secara berurutan
Apabila terdapat peserta yang berhasil meraih skor atau nilai akhir SKD yang sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD dilakukan secara berurutan.
Nilai SKD yang akan dinilai secara berurutan dimulai dari Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan.
Baca Juga: Sudah Bisa Dilihat! Begini Cara Cek Hasil Skor Ujian SKD CPNS 2024 dan Download Sertifikat Ujian
3. Dinyatakan lolos keduanya
Jika masih ada nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar akan diikutkan SKB.
Misalnya, ada dua peserta dengan nilai sama, namun kebutuhan yang dibutuhkan sisa satu kuota, namun karena nilai TKP, TIU, dan TWK peserta sama, maka kedua peserta tersebut akan dinyatakan lolos dan bisa mengikuti SKB.
Selain mengetahui sistematika perangkingan nasional untuk SKD CPNS 2024, peserta juga wajib mengetahui arti kode hasil seleksi SKD CPNS 2024.
Adapun arti kode SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB.
- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024 namun tidak berhak mengikuti SKB.
- Kode "TL" merupakan peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024.
- Kode "TH" merupakan peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD tahun 2024.
Demikian informasi mengenai siapa yang akan lolos jika nilai SKD CPNS 2024 sama berdasarkan sistematika perangkingan nasional.***