AYOJAKARTA.COM - Korlantas Polri diketahui melakukan Operasi Patuh Jaya 2025 selama 13 hari yakni dimulai hari ini 14-27 Juli 2025.
Operasi Patuh 2025 ini dilakukan untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakan.
Setidaknya terdapat 15 aturan yang tidak boleh dilanggar untuk para pengguna jalan umum.
Lantas apa saja pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh jaya 2025?
Baca Juga: Siap-siap Terpukau! Good Man, Drakor Terbaru Lee Dong Wook Segera Tayang, Intip Sinopsisnya
Daftar Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2025 Lengkap dengan Denda dan Sanksi Hukum
1. Pengemudi tidak menggunakan helm SNI
Denda maksimal: Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
2. Pengemudi menggunakan ponsel di ajalan
Denda maksimal: Rp750 ribu atau penjara 3 bulan
3. Pengemudi di bawah umur
Denda maksimal: Rp1 juta atau penjara 4 bulan
4. Pengemudi melawan arus
Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
5. Pengemudi tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar
Denda maksimal: rp350 ribu dan penjara 1 bulan
6. Kendaraan tidak layak
Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
Baca Juga: Mengungkap Keunikan Kuil Murugan, Wisata Religi Ikonik di Jakarta
7. Kendaraan tidak menggunakan spion
Denda maksimal: Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
8. Kendaraan tidak memiliki surat-surat yang lengkap
Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
9. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai
Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
10. Pengemudi melanggar marka
Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
11. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
Denda maksimal: Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Baca Juga: IP64 dan Bypass Charging! Tecno Spark 40 Pro Plus, HP Fitur Premium untuk Multitasking dan Gaming
12. Pengemudi berkendara di atas kecepatan
Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
13. Pengemudi mengkonsumsi obat terlarang (Narkoba) atau mabuk
Untuk mabuk denda maksimal: Rp3 juta atau penjara 1 tahun
14. Pengemudi bonceng lebih dari dua
Denda maksimal: Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
15. Kendaraan menggunakan sirine bukan peruntukannya
Denda maksimal: Rp250 ribu atau penjara 1 bulan.
Tak hanya berupa teguran dan imbauan, di Operasi patuh Jaya 2025 pelanggar yang kedapatan melanggar aturan dari pihak kepolisian dan dapat menyebabkan kecelakaan akan diberikan sanksi.***