News

PENTING! Korlantas Polri Lakukan Operasi Patuh Jaya 2025 Selama 13 Hari, Daftar 15 Pelanggaran dan Denda yang Jadi Sorotan

Oleh: Admin Senin 14 Jul 2025, 15:09 WIB
Ilustrasi. Korlantas Polri Lakukan Operasi Patuh Jaya 2025 Selama 13 Hari, Daftar 15 Pelanggaran dan Denda yang Jadi Sorotan

AYOJAKARTA.COM - Korlantas Polri diketahui melakukan Operasi Patuh Jaya 2025 selama 13 hari yakni dimulai hari ini 14-27 Juli 2025.

Operasi Patuh 2025 ini dilakukan untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakan.

Setidaknya terdapat 15 aturan yang tidak boleh dilanggar untuk para pengguna jalan umum.

Lantas apa saja pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh jaya 2025?

Baca Juga: Siap-siap Terpukau! Good Man, Drakor Terbaru Lee Dong Wook Segera Tayang, Intip Sinopsisnya

Daftar Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2025 Lengkap dengan Denda dan Sanksi Hukum

1. Pengemudi tidak menggunakan helm SNI

Denda maksimal: Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

2. Pengemudi menggunakan ponsel di ajalan

Denda maksimal: Rp750 ribu atau penjara 3 bulan

3. Pengemudi di bawah umur

Denda maksimal: Rp1 juta atau penjara 4 bulan

4. Pengemudi melawan arus

Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan

5. Pengemudi tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar

Denda maksimal: rp350 ribu dan penjara 1 bulan

6. Kendaraan tidak layak

Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan

Baca Juga: Mengungkap Keunikan Kuil Murugan, Wisata Religi Ikonik di Jakarta

7. Kendaraan tidak menggunakan spion

Denda maksimal: Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

8. Kendaraan tidak memiliki surat-surat yang lengkap

Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan

9. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai

Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan

10. Pengemudi melanggar marka

Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan

11. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman

Denda maksimal: Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Baca Juga: IP64 dan Bypass Charging! Tecno Spark 40 Pro Plus, HP Fitur Premium untuk Multitasking dan Gaming

12. Pengemudi berkendara di atas kecepatan

Denda maksimal: Rp500 ribu atau penjara 2 bulan

13. Pengemudi mengkonsumsi obat terlarang (Narkoba) atau mabuk

Untuk mabuk denda maksimal: Rp3 juta atau penjara 1 tahun

14. Pengemudi bonceng lebih dari dua

Denda maksimal: Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

15. Kendaraan menggunakan sirine bukan peruntukannya

Denda maksimal: Rp250 ribu atau penjara 1 bulan.

Tak hanya berupa teguran dan imbauan, di Operasi patuh Jaya 2025 pelanggar yang kedapatan melanggar aturan dari pihak kepolisian dan dapat menyebabkan kecelakaan akan diberikan sanksi.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky