News

Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Penuh Kejanggalan? Begini Kata Mantan Wakapolri Oegroseno

Oleh: Karseno AJ Minggu 03 Nov 2024, 22:06 WIB
Tom Lembong

AYOJAKARTA.COM – Saat menjadi Menteri Perdagangan, Thomas Lembong diyakini oleh Kejaksaan Agung telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Dalam kondisi persediaan negara yang sedang melimpah, Thomas Lembong oleh Kejaksaan Agung diyakini mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor gula.

Karena itu penetapan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus importasi gula membuat berbagai kalangan tercengang.

Selain dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas, penetapan Thomas Lembong sebagai tersangka korupsi juga disebut-sebut oleh sejumlah kalangan minim dengan alat bukti.

Baca Juga: Punya Kapasitas Penyimpanan yang Oke! Inilah Flashdisk OTG yang Paling Direkomendasikan

Terlebih karena Tom Lembong dan Anies Baswedan diketahui tengah menggagas lahirnya Ormas yang merupakan embrio partai politik.

Sehubungan dengan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, Mantan Wakapolri Oegroseno memberikan tanggapan.

Menurut Oegro, sudut pandang menyangkut dasar penetapan hukum terhadap Tom Lembong perlu menjadi perhatian dari banyak kalangan.

“Kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, berarti jaksa sudah pernah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap berbagai pihak,” ungkap Oegro.

Disamping Menko Ekuin, Bea Cukai, jaksa menurut Oegro juga harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terkait aliran dana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah instansi tersebut, Oegro menilai penetapan tersangka korupsi terhadap seseorang disebut memenuhi persyaratan.

Tanpa adanya pemeriksaan pendahuluan tersebut, Oegro menambahkan status penetapan tersangka kasus korupsi terhadap seseorang kurang sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Jelang Pilkada Jakarta 2024: RK Bertemu Prabowo dan Jokowi, Bisa Dongkrak Elektabilitas?

Karena itu penetapan tersangka terhadap Tom, menurut Oegro memiliki kejanggalan dalam aspek formalitas serta substansial.

Tugas esensial dari seorang jaksa, menurut Oegro harus memiliki kecakapan dalam memberikan jawaban yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi jaksa jangan memaksakan kepanjangan kukunya nancap ke semua kementerian sampai takut, tapi endingnya mulai ketakutan,” imbuh Oegro.

Pengungkapan setiap permasalahan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, menurut Oegro bukan sekedar pada tataran kuantitas melainkan juga kualitas.

Kasus-kasus semisal asuransi dan hasil tambang yang sudah terpublikasi, menurut Oegro membutuhkan penanganan serius dan bukan hanya sebatas slogan.

Berpijak pada sejumlah variabel terkait prosedur dan legalitas formal, Oegro menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong lebih bermuatan politis.

“Praduga tak bersalah dan persamaan hukum tidak digunakan, kalau memang mau ya periksa semua menteri dipanggil gak usah dipasangin rompi kemudian diborgol,” tegasnya.

Pemanggilan terhadap seluruh menteri perdagangan terkait impor gula, menurut Oegro berguna untuk menemukan kesesuaian dan membaca pola.

Sehingga hasil dari penemuan tersebut dapat berimplikasi terhadap adanya perbaikan sistem serta kebijakan impor.

“Ini proses biasa dalam impor gula refinas, menurut saya seperti itu,” pungkas Oegro. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky