AYOJAKARTA.COM -- Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2024 telah diumumkan sejak 30 Oktober 2024.
Selamat bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos di tahap seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 1 akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni seleksi kompetensi pada tanggal 15- 25 November 2024.
Bagi para peserta yang MS (memenuhi syarat) wajib mengetahui segini nominal rincian gaji PPPK 2024 dari golongan I hingga golongan XV11 yang akan didapatkan setelah dinyatakan lolos.
Gaji PPPK tersebut telah diatur pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK serta merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2024, dimana gaji PPPK ini diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Rincian gaji lengkap PPPK di bawah ini mencapai nominal yang luar biasa hingga mencapai Rp 7 juta lebih per bulannya untuk PPPK golongan XVII.
Maka tak heran dalam seleksi pendaftaran PPPK Tahun 2024 ini mencuri banyak perhatian Masyarakat terutama bagi para tenaga honorer di Indonesia.
Diketahui untuk pendaftaran seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 ini dibuka untuk para pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non- ASN yang telah terdata di pangkalan data BKN.
Untuk seleksi pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 ini diperuntukan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja di instansi selama minimal 2 Tahun termasuk untuk Guru PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Lantas berapa nominal gaji PPPK di Indonesia?
Berikut nominal rincian gaji PPPK berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024 yang telah dirangkum oleh ayojakarta berdasarkan golongannya yaitu:
· Golongan I Rp 1.938.500- Rp 2.900.000
· Golongan II Rp 2.116.900- Rp 3.071.200
· Golongan III Rp 2.206.500- Rp 3.201.200
· Golongan IV Rp 2.299.800- Rp 3.336.600
· Golongan V Rp 2.511.500- Rp 4.189.900
· Golongan VI Rp 2.742.800- Rp 4.367.100
· Golongan VII Rp 2.858.800- Rp 4.551.800
· Golongan VIII Rp 2.979.700- Rp 4.744.400
· Golongan IX Rp 3.203.600- Rp 5.261.500
· Golongan X Rp 3.339.100- Rp 5.484.000
· Golongan XI Rp 3.480.300- Rp 5.716.000
· Golongan XII Rp 3.627.500- Rp 5.957.800
· Golongan XIII Rp 3.781.000- Rp 6.209.800
· Golongan XIV Rp 4.107.600- Rp 6.746.200
· Golongan XVI Rp 4.281.400- Rp 7.031.600
· Golongan XVII Rp 4.462.500- Rp 7.329.000
Itulah nominal rincian gaji PPPK Tahun 2024 yang ada di Indonesia yang wajib diketahui para peserta yang lolos administrasi seleksi pendaftaran PPPK Tahap 1 Tahun 2024.