News

Mau Daftar PPPK 2024 Gelombang 2? Ini Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan dan Diunggah

Oleh: Lilia Sari Minggu 03 Nov 2024, 11:27 WIB
Ilustrasi. Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 mulai dibuka bulan ini, tepatnya pada 17 November 2024.

PPPK 2024 gelombang 2 diperuntukkan bagi lulusan PPG guru dan tenaga non-ASN yang tidak terdata di pangkalan database BKN, tetapi aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain harus memenuhi syarat, pelamar harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang nantinya diunggah saat pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2.

Mengingat ada banyak waktu sebelum pendaftaran dibuka, pelamar bisa mulai mempersiapkan dokumen-dokumen ini dari sekarang.

Baca Juga: Kabar Gembira! KPM Bansos PKH Khusus Golongan Ini Akan Dapat Rp500.000 yang Dicairkan Lewat Kartu KKS

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, Minggu (3/11/2024) berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan diunggah saat pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2.

- Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang merah

- Kartu tanda penduduk asli atau surat keterangan pengganti KTP

- Scan berwarna ijazah asli

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Guru Supriyani, PGRI akan Ajukan Undang-undang Perlindungan Guru

- Scan berwarna transkrip nilai asli

- Scan berwarna surat keterangan yang dibubuhi materai

- Scan berwarna surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja

- Scan berwarna surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja

- Scan berwarna sertifikat pendidik dan surat keterangan mengajar dari kepala sekolah (format diunduh di sscasn) bagi jabfung guru

- Scan berwarna surat tanda register (STR) bagi jabfung kesehatan

- Scan berwarna sertifikat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi bagi jabfung tenaga teknis (jabatan tertentu)

Demikian adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan diunggah saat pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2.***

Reporter Lilia Sari
Editor Desi Kris