AYOJAKARTA.COM - Saat ini, tes SKD CPNS 2024 sudah hampir selesai dilaksanakan.
Tes SKD CPNS 2024 sudah dilaksanakan sejak 16 Oktober 2024 dan akan berakhir pada 14 November ini.
Bagi peserta yang sudah yakin lolos tes SKD CPNS 2024, kamu harus menghadapi tahap berikutnya yakni tes SKB CPNS 2024.
Pelaksanaan tes SKB CAT CPNS sendiri akan dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024.
Sedangkan untuk SKB Non-CAT akan dilaksanakan pada 20 November -17 Desember 2024.
Baca Juga: Optimis Lolos Tes SKD CPNS 2024? Ini Kisi-kisi Terbaru SKB CAT bagi Kamu yang Memilih Formasi Dosen
Namun, sebelum kamu menghadapi tes SKB yang akan segera dilaksanakan.
Kamu harus mengetahui hal-hal yang perlu diketahui terkait tes tersebut.
Lalu, apa saja yang harus diketahui oleh para peserta? Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @cpnsindonesia, pada Minggu, 3 November 2024, berikut ini yang perlu kamu tahu tentang SKB.
Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bakal melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Apa Itu SKB?
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi yang dibutuhkan dalam jabatan tertentu.
SKB diselenggarakan melalui tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain SKB berbasis CAT, instansi pemerintah dapat mengadakan SKB tambahan yang disebut SKB non-CAT.
Instansi pusat dapat melaksanakan hingga tiga jenis tes SKB non-CAT, antara lain:
- Psikotes
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Praktik Kerja
- Tes Kesegaran Jasmani atau Tes Kesamaptaan
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
- Wawancara
- Tes lainnya sesuai persyaratan jabatan.
Baca Juga: Nilai di Bawah Passing Grade, tapi Masih Bisa Ikut SKB CPNS 2024? Pahami Ketentuannya!
Berapa Bobot Nilainya?
Ketentuan kelulusan hasil integrasi nilai akhir antara SKD dan SKB memiliki bobot sebagai berikut:
SKB di Instansi Pusat:
- Seleksi Kompetensi Bidang: 60%
- Seleksi Kompetensi Dasar: 40%
- SKB tambahan atau non-CAT diberikan bobot kumulatif maksimal 50% dari total nilai SKB.
- Jika terdapat tes wawancara, bobotnya maksimal 10% dari total nilai SKB.
Baca Juga: Ini 15 Materi TWK yang Bikin Peserta Gagal Lolos Passing Grade di Tes SKD CPNS 2024
SKB di Instansi Daerah:
- SKB dengan CAT BKN diberikan bobot utama minimal 60%.
- Jika ada SKB tambahan, bobot maksimalnya adalah 40% dari total nilai SKB.
Nah, itulah informasi tentang tes SKB CPNS 2024 yang akan dilaksanakan sebentar lagi.***