News

Seleksi PPPK 2024: Status Kamu TMS? Coba Ikuti Langkah-langkah Ini untuk Masa Sanggah

Oleh: Karseno AJ Kamis 31 Okt 2024, 21:31 WIB
Masa sanggah status TMS untuk PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM – Seleksi administrasi merupakan salah satu rangkaian tahap yang harus dilalui oleh setiap pelamar PPPK.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, seleksi administrasi bagi pelamar PPPK akan dilakukan mulai tanggal 1 sampai dengan 29 Oktober 2024.

Hasil dari proses seleksi administrasi pelamar PPPK tersebut, selanjutnya akan diumumkan mulai tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024.

Baca Juga: Dibongkar BPS, Inilah Top 6 Status Pekerjaan Utama Kepala Rumah Tangga di Jakarta

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat, selanjutnya akan memasuki tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi PPPK.

Untuk mengetahui hasil seleksi administrasi, pelamar PPPK dapat mencarinya dengan cara mengunjungi halaman resmi instansi yang dilamar.

Sementara bagi pelamar PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat, akan diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.

Proses sanggah dapat dilakukan oleh pelamar PPPK apabila instansi yang dilamar melakukan kekeliruan dalam proses pemeriksaan berkas.

Dengan kata lain, kesempatan sanggah bagi pelamar PPPK disediakan untuk mengevaluasi hasil verifikasi yang dianggap salah oleh instansi.

Karena itu kesalahan yang diakibatkan karena kekeliruan oleh pelamar sehingga berdampak TMS, tidak dapat dilakukan melalui sanggah.

Umumnya sanggah dilakukan karena unggahan dokumen yang sudah sesuai ketentuan, dianggap salah oleh instansi tujuan.

Baca Juga: Skor SKD CPNS Sama? Jangan Panik, Begini Urutan Prioritas untuk Penentuan Kelulusan Akhir!

Pelamar yang berstatus TMS, dapat melakukan sanggah selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi dilakukan atau sesuai ketentuan jadwal.

Terkait dengan jadwal sanggah bagi pelamar PPPK, BKN telah menetapkan masa sanggah periode pertama akan dilakukan mulai tanggal 2 sampai dengan 4 November 2024.

Untuk melakukan proses sanggah, setiap pelamar PPPK perlu mengenali prosedur yang telah ditentukan oleh Penyelenggara.

Adapun proses sanggah bagi pelamar PPPK yang tidak lulus seleksi administrasi atau berstatus TMS, dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal penting berikut.

Langkah pertama sebelum melakukan sanggah adalah dengan membuka portal resmi SSCASN BKN untuk selanjutnya login menggunakan akun pribadi.

Dengan membuka portal resmi, pelamar PPPK akan dapat mengetahui alasan dari instansi terkait yang menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Melalui Menu Ajukan Sanggah, pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lulus dapat melengkapi Form Sanggah dengan memberikan alasan sesuai kenyataan atau bukan karangan.

Setelah alasan sanggah disampaikan sesuai kenyataan, pelamar PPPK dapat membaca ketentuan secara cermat sebelum melakukan persetujuan.

Karena tidak dapat diubah kembali, pastikan saat melakukan sanggah pelamar PPPK sudah memahami seluruh ketentuan.

Untuk menyudahi proses, pelamar PPPK dapat memilih menu Akhiri Proses Sanggah yang tersedia di bagian bawah Form Sanggah hingga muncul notifikasi Sanggah Berhasil. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky