News

Seleksi Administrasi Diumumkan Besok, Segini Rincian Nominal Gaji Lengkap PPPK Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

Oleh: Adhianingtia Wulandari Selasa 29 Okt 2024, 21:55 WIB
Illustrasi Gaji PPPK 2024 setiap golongan

AYOJAKARTA.COM- H- 1 pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 diumumkan, lantas segini gaji PPPK yang diterima pada Tahun ini yang wajib diketahui oleh para peserta.

Rincian nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK Tahun 2024 ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK serta merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2024, dimana gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Nominal gaji PPPK ini diketahui mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tanggal 1 Januari 2024 lalu, Jadi berapa gaji yang diterima PPPK Tahun 2024 berdasarkan golongannya?

Baca Juga: Pertarungan Flagship Samsung Galaxy S24 Ultra vs iPhone 15 Pro Max, Mana Pilihanmu?

PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jangka waktu tertentu.

Saat ini diketahui BKN telah mengadakan seleksi pengadaan PPPK Tahun 2024 tahap I yang dimana hasil pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan besok tanggal 30 Oktober 2024.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, maka gaji PPPK berdasarkan golongan dirincikan sebagai berikut:

· PPPK Golongan I adalah Rp 1.938.500- Rp 2.900.000

· PPPK Golongan II adalah Rp 2.116.900- Rp 3.071.200

· PPPK Golongan III adalah Rp 2.206.500- Rp 3.201.200

· PPPK Golongan IV adalah Rp 2.299.800- Rp 3.336.600

· PPPK Golongan V adalah Rp 2.511.500- Rp 4.189.900

· PPPK Golongan VI adalah Rp 2.742.800- Rp 4.367.100

· PPPK Golongan VII adalah Rp 2.858.800- Rp 4.551.800

Baca Juga: Skor Antutu Tembus 3.1 Juta, Cek Spesifikasi iQoo 13 yang Segera Rilis di Indonesia

· PPPK Golongan VIII adalah Rp 2.979.700- Rp 4.744.400

· PPPK Golongan IX adalah Rp 3.203.600- Rp 5.261.500

· PPPK Golongan X adalah Rp 3.339.100- Rp 5.484.000

· PPPK Golongan XI adalah Rp 3.480.300- Rp 5.716.000

· PPPK Golongan XII adalah Rp 3.627.500- Rp 5.957.800

· PPPK Golongan XIII adalah Rp 3.781.000- Rp 6.209.800

· PPPK Golongan XIV adalah Rp 4.107.600- Rp 6.746.200

· PPPK Golongan XVI adalah Rp 4.281.400- Rp 7.031.600

· PPPK Golongan XVII adalah Rp 4.462.500- Rp 7.329.000

Itulah rincian nominal gaji PPPK Tahun 2024 yang wajib diketahui oleh para peserta seleksi PPPK Tahun 2024.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Jinan Vania Barizky