AYOJAKARTA.COM – Usai bergabung dalam Kabinet Merah-Putih Presiden Prabowo Subianto, gelar Otto Hasibuan sebagai Ketua Penasihat Hukum Jessica Wongso kini beralih.
Meski peran tersebut kini lebih dipercayakan kepada Hidayat Bostam, upaya hukum terhadap Jessica Wongso masih terus dilakukan.
Karena itu guna mengoptimalkan hasil sidang PK bagi Jessica Wongso, tim kuasa hukum terus melakukan sejumlah konsolidasi serta penyempurnaan strategi.
Baca Juga: Informasi Penting Bagi Para KPM! Ini Tanggal Pencairan PKH dan BPNT Alokasi November-Desember 2024
Pernyataan terkait langkah-langkah tim kuasa hukum pasca pengangkatan Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri, disampaikan Rismon melalui unggahan videonya.
Lebih lanjut Rismon Sianipar menyebut, bersama dengan tim kuasa hukum Jessica Wongso telah menyediakan sedikitnya 37 barang bukti ilmiah.
“Satu persatu nanti kita jabarkan, apa yang disajikan itu membuat hakim memutus tidak secara tepat karena video CCTV itu interpretasi,” ungkap Rismon.
Selain audio dan visual bersifat interpretatif, rekaman video CCTV yang diperlihatkan dalam sidang Jessica sudah banyak mengalami penyuntingan.
Sehingga kekhilafan hakim dalam memutus perkara Jessica Wongso, menurut Rismon lebih diakibatkan oleh bukti visual yang diperlihatkan.
“Sementara yang diperlihatkan sudah sengaja direkayasa dengan cara dikaburkan, kehalusan gambar juga sudah direkayasa jadi mempengaruhi persepsi,” jelasnya.
Disamping menyoroti peluang kekhilafan hakim, Rismon juga menyebut sejumlah pihak yang turut andil dalam memutuskan perkara kasus Kopi Sianida.
Baca Juga: 7 HP Xiaomi RAM 8GB Terbaik Oktober 2024, Performa Gahar dengan Harga Bersahabat!
Rekayasa terhadap Jessica Wongso, menurut penilaian Rismon bukan saja terjadi karena kekhilafan hakim semata tetapi juga penegak hukum dari oknum kepolisian serta Jaksa.
Karena itu kerjasama yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum terhadap Jessica Wongso, menurut Rismon sudah berlangsung secara sistematis.
“Jadi rekayasa oleh polisi dan kejaksaan untuk menipu hakim ini sudah sistemik, itupun dengan catatan para hakim tidak ikut berkomplot,” imbuh Rismon.
Sempat hadir sebagai Saksi Ahli dalam sidang kopi sianida pada 2016, sosok Rismon disebut-sebut oleh banyak kalangan masih konsisten mendukung Jessica Wongso.
Meski demikian, Rismon mengaku dibalik pembelaan terhadap Jessica tersimpan niat untuk senantiasa mengedepankan sikap kritis terhadap proses penegakan hukum.
Menjadi garda terdepan dalam proses penegakan hukum, Rismon menganggap instansi kepolisian harus memiliki netralitas yang jelas sehingga perlu dikritisi.
Sebagai sebuah institusi kenegaraan yang berkewajiban mengayomi publik, Rismon berharap Polri bisa diperkuat oleh SDM yang benar-benar bermoral.
Dalam menjunjung nilai keadilan, aspek moralitas menurut Rismon menjadi faktor paling esensial sehingga perlu terus-menerus didukung.
“Motivasi saya bukan personal, saya ingin pemerintah mengambil langkah digital evidence, agar tidak pernah lagi terjadi pada generasi sekarang dan akan datang,” pungkasnya. ***