News

Total Skor SKD CPNS Sama dengan Peserta Lain Tapi Kamu Gagal dan Dia Lolos, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!

Oleh: Adhianingtia Wulandari Selasa 29 Okt 2024, 19:36 WIB
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

AYOJAKARTA.COM - Apakah kamu gagal dalam SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2024 meski nilaimu sama dengan pesaingmu yang lolos ke tahap selanjutnya?

Hal ini selalu ditanyakan para peserta SKD CPNS sebelumnya, di mana mendapat skor yang sama namun justru gagal sedangkan peserta lain dengan skor sama justru lolos.

Kamu pasti bertanya-tanya, mengapa terjadi demikian?

Sebelum membahas pertanyaan yang selalu ada di benak para peserta SKD CPNS tersebut, para peserta diwajibkan mengetahui nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan.

Baca Juga: Praktis Bisa Pakai HP, Cara Mudah Unduh Sertifikat Hasil Skor SKD CPNS 2024, Log In di Sini!

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024yaitu:

- TWK, skor minimal 65

- TIU, skor minimal 80

- TKP, skor minimal 156

Baca Juga: Latihan dari Sekarang! Ini Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2024 Kesemaptaan di KLHK

Jadi yang pertama harus dicapai agar lolos ke tahap selanjutnya dalam seleksi CPNS 2024 adalah meraih nilai SKD dengan minimal di atas.

Kendati telah memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS, kamu jangan senang dulu lantaran ada sistem perankingan yang akan dilakukan terutama jika hasil atau nilai kumulatif sama.

Misalnya peserta lain meraih nilai SKD CPNS 2024 dengan total skor 423 dengan rincian TWK= 85, TIU= 145, TKP= 193, (dinyatakan Lulus).

Sedangkan skor nilai SKD CPNS 2024 milikmu dengan total sama-sama 423 dengan rincian TWK= 95, TIU= 140, TKP= 188 (Dinyatakan Tidak Lulus)

Baca Juga: Diumumkan Besok! Begini Tahap Jika Dinyatakan MS dan TMS dalam Seleksi PPPK 2024

Dari contoh tersebut, kamu dinyatakan kalah dari peserta lain meski sama-sama meraih skor 423, mengapa demikian?

Dikutip dari TikTok @asnkedinasan oleh ayojakarta.com pada Selasa (29/10/2024), hal ini disebabkan dalam sistem perankingan SKD ada ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut adalah pengurutan berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas para peserta dengan total skor SKD yang sama sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Bocoran SKB CPNS 2024 untuk Instansi Kementerian Kesehatan, Ternyata Ada Tes Bahasa Inggris!

- Urutan berdasarkan skor total,

- Jika skor total sama, maka urutan perangkingan berdasarkan skor TKP,

- Jika skor TKP sama, maka selanjutnya berdasarkan skor TIU,

- Jika skor TIU sama, maka selanjutnya berdasarkan skor TWK.

Ketentuan tersebut akan membuatmu gagal meski memiliki skor yang sama dengan peserta lain.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Fathul Amanah