News

Terkini! Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil hingga Jeratan Hukum Pencemaran Nama Baik yang akan Dihadapi

Oleh: Admin Rabu 20 Agu 2025, 15:14 WIB
Lisa Mariana

AYOJAKARTA.COM - Kasus kontroversial hubungan antara Lisa Mariana (LM) dan Ridwan Kamil (RK) kini memasuki titik terang.

Lisa Mariana yang mengaku memiliki buah hati dari hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat menjadi isu panas hingga saat ini.

Hasil tes DNA pun sudah diumumkan oleh Bareskrim Polri pada hari ini Rabu 20 Agustus 2025 setelah Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan CA (anak lisa) melakukan tes DNA pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Polemik Tunjangan Rumah DPR RI Capai RP50 Juta per Bulan, Ini Rincian Gajinya!

Tes DNA ini pun dilakukan setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas kasus pencemaran nama baik dengan nomor perkara LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lantas seperti apakah hasil tes DNA Ridwan Kamil dan CA anak Lisa?

Dari hasil tes DNA pihak kepolisian menyebutkan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, secara ilmiah tidak ada kecocokan genetik dari keduanya.

Kronologi 

Awal kasus hubungan keduanya ramai jadi perbincangan publik, ketika LIsa yang merupakan selebgram dan model mengunggah pernyataan bahwa dia memiliki anak Ridwan Kamil di laman Instagram pribadinya.

Baca Juga: Cek Rute Transjakarta yang Lewat Jalan TB Simatupang, Solusi Jitu Hindari Kemacetan Akibat Proyek Pemasangan Pipa Air Limbah

Lisa pun sempat membagikan pesan Direct Message dan Telegran dari hubungan keduanya.

Menanggapi kontroversi tersebut, Ridwan Kamil sempat menyebutkan bahwa isu tersebut ialah fitnah keli bermotif ekonomi.

Kasus Pencemaran Nama Baik Lisa

Jika terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, maka Lisa bisa terjerat KUHP (pasal 310–311) dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara atau UU ITE dengan hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky