AYOJAKARTA.COM — Kasus dana donasi yang dikumpulkan untuk pengobatan Agus kini kembali viral dan memicu perdebatan di kalangan publik.
Donasi yang awalnya ditujukan untuk membantu biaya pengobatan mata Agus, kini menjadi perbincangan panas setelah Agus dan keluarganya diduga menggunakan sebagian dana untuk keperluan lain.
Tidak hanya masyarakat umum, namun pengacara Hotman Paris dan Kamaruddin Simanjuntak juga turut memberikan pandangannya terhadap kasus dan donasi tersebut.
Menurut Hotman Paris, dari perspektif hukum, dana yang telah disumbangkan kepada Agus sepenuhnya menjadi hak milik Agus.
Hotman menyatakan bahwa secara hukum, donasi tersebut menjadi milik Agus setelah diterima dan tidak ada kewajiban hukum baginya untuk membuktikan penggunaannya.
Meski demikian, secara moral, jika dana yang telah diterima tidak digunakan sesuai dengan tujuannya, tindakan ini dinilai kurang etis.
“Secara hukum, uang itu sudah menjadi milik Agus, jadi tidak bisa dituntut uang itu dipakai untuk apa. Tapi secara moral, kalau memang tidak dilakukan sesuai dengan tujuannnya, secara moral itu kurang terpuji,” ungkap Hotman, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Kan ada orang yang menyumbangkan uang ke dia, waktu disumbangkan hak uang itu sudah jadi beralih menjadi milik dia,” tambahnya.
Sebagai seorang advokat, Hotman juga menyarankan kepada rekan-rekan pengacara lainnya untuk tidak melebihi kuasa yang diberikan oleh klien.
Ia menambahkan bahwa penting bagi para advokat untuk tetap profesional dan tidak melampaui batas yang telah diatur dalam kode etik advokat.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak turut menyuarakan pendapatnya.
Kamaruddin berpendapat bahwa Novi, penggalang donasi, tidak memiliki hak untuk mengatur atau mengaudit penggunaan dana yang telah diserahkan kepada Agus.
Ia menyarankan agar yayasan tempat Novi bernaung juga diperiksa untuk memastikan transparansi penggunaan donasi.
Namun, ia juga menekankan bahwa secara hukum, dana tersebut adalah hak Agus dan penggunaannya tergantung pada Agus sepenuhnya.
“Terserah dia dong kalaupun masyarakat menyumbang, terserah dia mau dipakai uangnya dengan cara BPJS, dengan cara beli mata atau donasi, terserah dia. Tapi yang jelas masyarakat sudah ikhlas. Tapi kemudian ditarik oleh Novi, menurut saya Novi bermasalah. Novi harus diperiksa juga keuangannya selama ini,” jelas Kamaruddin.
Ia menegaskan bahwa Agus memiliki hak penuh untuk menentukan bagaimana donasi itu akan dipakai, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari atau membayar hutang, selama dana tersebut sudah sah menjadi miliknya.
Polemik ini semakin meruncing ketika Novi merasa kecewa karena Agus dan keluarganya diduga tidak menggunakan dana sesuai tujuan awal.
Hal ini memicu perdebatan lebih lanjut di media sosial, hingga akhirnya memunculkan tuduhan bahwa Novi merasa terhina oleh tindakan Agus.
Dalam perkembangan terbaru, kabarnya pihak keluarga Agus bahkan berencana untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.***