AYOJAKARTA.COM — Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dilaksanakan hingga tanggal 16 November 2024.
Hasil kelulusan tes SKD CPNS 2024 akan diumumkan tanggal 17-19 November 2024 melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Nantinya, bagi peserta yang dinyatakan lulus tes SKD CPNS 2024 bisa lanjut ke tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Non CAT.
Pelaksanaan SKB Non CAT CPNS 2024 tanggal 20 November-17 Desember 2024. Tes ini meliputi Tes Potensi Psikologi dan Asesmen Kompetensi Manajerial Sosio Kultural.
Terpantau ada empat instansi yang mengadakan Tes Psikologi dan Asesmen Kompetensi Manajerial Sosio Kultural, antara lain Sekretariat Jenderal DPR, Sekretariat Jenderal KPK, Kementerian PUPR, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @aymangayu, berdasarkan PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dan PermenPAN RB Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, materi tes SKB Non CAT CPNS 2024, sebagai berikut:
1. Kepribadian I, meliputi manajerial, sosio kultural, emerging skill, dan literasi digital.
2. Kepribadian II, meliputi kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kesadaran diri, kemampuan berpikir kritis dan strategi, kemampuan menyelesaikan masalah, kecerdasan emosional, kemampuan belajar cepat, dan mengembangkan diri, serta motivasi dan komitmen
3. Kepribadian III, meliputi EPPS (Edward Personal Preference Schedule) dengan sub tes, meliputi:
- Hafalan kata
- Hitung cepat
- Verbal tipe 1 dan 2
- Deret
- Matematika dasar
- Figural tipe 1, 2, 3, 4, dan 5
- Kepribadian tipe 1, 2, dan 3
Kedua tes SKB Non CAT CPNS 2024 ini bersifat menggugurkan. Berikut bobot penilaiannya menggunakan metode CACT:
Formasi umum Golongan II dan III Setjen KPK
1. Tes Potensi
- Disarankan lebih besar atau sama dengan 100%
- Masih dapat disarankan dengan catatan pengembangan 85-99%
- Tidak dapat disarankan kurang dari 85%
2. Asesmen Kompetensi
- Memenuhi syarat (MS) lebih atau sama dengan 80%
- Masih memenuhi syarat (MMS) 68-79%
- Kurang memenuhi syarat (KMS) kurang dari atau sama dengan 67%
Formasi Khusus (Putra/Putri Kalimantan) Golongan II dan III Setjen KPK
1. Tes Potensi
- Disarankan lebih besar atau sama dengan 100%
- Masih dapat disarankan dengan catatan pengembangan 85-99%
- Tidak dapat disarankan kurang dari 85%
2. Asesmen Kompetensi
- Memenuhi syarat (MS) lebih atau sama dengan 80%
- Masih memenuhi syarat (MMS) 68-79%
- Kurang memenuhi syarat (KMS) kurang dari atau sama dengan 67%
***