News

Yakin Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tapi Justru TMS? Ini Cara Ajukan Sanggahan, Jangan Sampai Salah!

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Sabtu 26 Okt 2024, 12:54 WIB
PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode pertama telah ditutup.

Bagi pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) tercatat di pangkalan data (database) THK-II di BKN, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN sudah tidak bisa lagi mendaftar seleksi PPPK 2024.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 periode dua bagi tenaga non-ASN (lulusan PPG formasi guru di instansi daerah) dimulai tanggal 17 November-31 Desember 2024.

Pelamar bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Gantikan Laptop! Huawei MatePad Pro 12.2 Tawarkan Performa Snapdragon 8 Gen 2 dengan Keyboard Premium

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, berikut hasil rekapitulasi jumlah pendaftar dan peserta yang dinyatakan MS atau TMS berdasarkan update tanggal 18 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.

1. Tenaga guru

Jumlah pendaftar: 247.251

Submit: 186.498

Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 63.108

Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 2.963

2. Tenaga kesehatan

Jumlah pendaftar: 88.381

Submit: 47.477

Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 13.197

Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 398

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Simak Tips Jitu Mengerjakan Soal Figural yang Sering Muncul dalam TIU SKD CPNS 2024

3. Tenaga teknis

Jumlah pendaftar: 949.997

Submit: 683.102

Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 180.303

Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 8.111

Jika melihat hasil rekapitulasi pendaftaran, peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai lebih dari 11 ribu pelamar.

Pelamar yang dinyatakan TMS masih dapat mengajukan sanggahan jika merasa tidak melakukan kesalahan dalam tahapan pendaftaran hingga pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan.

Masa sanggah Seleksi Administrasi PPPK tahun 2024 akan diadakan tanggal 2-4 November 2024.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi @studicpns.id, berikut ketentuan pengajuan sanggahan PPPK 2024.

- Kesalahan TMS merupakan kesalahan dari sistem atau pihak verifikator bukan kelalaian pelamar.

- Ajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan karena kelalaian pelamar.

- Sanggahan dapat diterima apabila kesalahan dari sistem atau panitia.

- Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, dan tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

- Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

Hal ini dikarenakan satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Baca Juga: Fitur Spesial di HP Infinix: Bisa Ubah WhatsApp ORI Seperti WA GB, Cukup Klik Menu Ini

Berikut beberapa kesalahan yang dapat disanggah oleh pelamar seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan TMS.

- Kasus transkrip nilai yang dinyatakan belum diunggah namun sudah diunggah

- Kasus ijazah tidak sesuai dengan formasi jabatan namun sebenarnya tidak sesuai

- Tanggal lahir di KTP melampaui batas usia namun sebenarnya masih dalam cakupan (eror oleh sistem saat membaca data angka).

- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar namun sebenarnya sudah sesuai.

Lalu bagaimana cara mengajukan sanggahan jika dinyatakan TMS dan yakin bahwa kesalahan bukan dari pelamar?

Berikut cara mengajukan sanggahan seleksi administrasi PPPK tahun 2024.

1. Buka laman resmi sscasn.bkn.go.id

2. Login ke akun SSCASN dengan masukkan username atau email, serta password yang sudah didaftarkan.

3. Klik tab Resume

4. Lalu lihat hasil seleksi

5. Jika hasil seleksi muncul tulisan ‘Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena…’, cek kembali penyebab kamu dinyatakan tidak lolos tahap administrasi yang dijelaskan di sistem pengumuman

6. Klik Ajukan Sanggah

7. Jika muncul tampilan form sanggah, maka cek kembali informasi syarat yang tidak terpenuhi, meliputi dokumen yang sudah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah

8. Klik dan lihat dokumen yang diunggah.

9. Isi alasan sanggah, kemudian cek dokumen yang akan diunggah, misalnya ijazah asli

10. Centang kotak disclaimer yang berisi persetujuan atau kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

11. Klik Akhiri Proses Sanggah

12. Klik Baiklah jika di dalam kotak muncul ‘Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah’

13. Klik Iya jika di dalam kotak muncul ‘Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan’

14. Lihat di dalam kotak akan muncul jawaban dari sanggahan misalnya 'Pengajuan sanggah berhasil’

15. Jika sanggahan diterima, kembali ke halaman Resume Pendaftaran maka muncul keterangan ‘Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas’

16. Jika berhasil sanggah, klik Cetak Kartu

Bagi peserta yang diterima pengajuan sanggahan dan dinyatakan lolos pasca masa sanggah maka akan lanjut ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi PPPK 2024.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Jinan Vania Barizky