News

Tips Menarik Kesimpulan yang Tepat dalam Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2024

Oleh: Nadya Donna Putri Kamis 24 Okt 2024, 16:02 WIB
Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

AYOJAKARTA.COM — Dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, Bahasa Indonesia menjadi salah satu materi penting yang diujikan.

Salah satu bentuk soal yang sering muncul adalah wacana panjang tentang permasalahan di Indonesia. Peserta diminta untuk menarik kesimpulan dari bacaan tersebut.

Namun, banyak peserta sering keliru dalam mengambil kesimpulan karena kurang memahami cara yang tepat. Ada tips untuk menghindari kesalahan tersebut.

Dikutip dari Instagram @studicpns.id, Kamis, 24 Oktober 2024, kesimpulan adalah pernyataan ringkas yang diambil dari analisis, pembahasan cerita, atau hasil pembicaraan. Kesimpulan bisa berupa kalimat baru, tetapi harus tetap sesuai dengan konteks wacana.

Baca Juga: CATAT! Inilah Daftar Rangkuman Bocoran FR Soal TIU, TWK, TKP SKD CPNS 2024

Beberapa ciri kesimpulan yang baik antara lain:

  1. Singkat, jelas, dan sederhana.
  2. Memuat pesan utama yang tersampaikan dengan baik dari wacana yang dibahas.

Untuk menarik kesimpulan dengan tepat, ada tiga langkah utama yang bisa diikuti:

  1. Baca keseluruhan paragraf untuk memahami konteks bacaan. Identifikasi ide pokok yang biasanya terletak di awal atau akhir paragraf.
  2. Gabungkan kalimat awal dan akhir paragraf, karena kesimpulan sering kali memberikan jawaban atas pendapat yang diungkapkan di bagian awal.
  3. Jika kalimat di awal bukan inti paragraf, temukan kalimat inti terlebih dahulu untuk bisa menarik kesimpulan yang utuh.

Baca Juga: TKP Jadi Penentu Lulus SKD CPNS 2024, Ini Tips dan Kata Kunci Mengerjakan Tes Karakteristik Pribadi Agar Poin Auto 5!

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta dapat lebih mudah memahami dan menarik kesimpulan dengan benar dalam materi Bahasa Indonesia pada TWK SKD CPNS.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana