News

Waduh! 11.000 Peserta PPPK 2024 Fix Gagal Administrasi, Begini Cara Sanggahnya!

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Kamis 24 Okt 2024, 13:58 WIB
Illustrasi. Cara sanggah PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM - Tercatat ada 11 ribu peserta ASN PPPK 2024 dinyatakan gagal administrasi.

Begini cara sanggah bagi pelamar ASN PPPK 2024 yang dinyatakan gagal administrasi.

Tahun lalu, setidaknya ada 2.079 sanggahan calon ASN PPPK di Kemenag diterima dan dinyatakan lolos seleksi administrasi pasca sanggah.

Artinya, jika nantinya kamu juga masuk yang tidak lolos administrasi.

Kamu masih ada kesempatan untuk melakukan sanggahan selama tiga hari, pada 2-4 November 2024.

Baca Juga: Meningkat Pesat! Data Terbaru BPS Catat Jumlah Wisatawan Nusantara di Jakarta Mencapai Puncak pada Mei

Tentu saja tidak bisa asal sanggah, karena ada syarat dan ketentuannya.

Berikut cara ajukan sanggah jika kamu gagal administrasi yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.idn, Kamis 24 Oktober 2024.

SYARAT PENGAJUAN SANGGAH

- Kesalahan TMS berasal dari sistem atau pihak verifikator, bukan karena kelalaian pelamar

- Pengajuan sanggah dapat ditolak jika untuk memperbaiki kesalahan akibat kelalaian pelamar

- Sanggahan akan diterima jika kesalahan dari sistem/panitia

- Peserta harus melampirkan alasan yang tepat dan berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan

- Jika dokumen yang dimiliki tidak valid, maka tetap akan dinyatakan tidak memenuhi syarat

Baca Juga: Gampang! Lakukan Cara Ini, Dijamin Koneksi WiFi di Laptop Kamu Bakal Ngebut...

Beberapa kesalahan yang dapat disanggah pelamar, antara lain :

- Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah, padahal sesuai

- Kasus ijazah dinyatakan tidak sesuai formasi jabatan, padahal sesuai

- Tanggal lahir di KTP melampaui batas usia, namun masih dalam cakupan karena ada error oleh sistem saat membaca data angka

- Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar, padahal sudah sesuai

Itu tadi cara sanggah bagi pelamar ASN PPPK 2024 yang dinyatakan gagal administrasi.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky