News

Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih, Tembus 3 Digit?

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 23 Okt 2024, 10:25 WIB
Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden dan siap mengabdi untuk bangsa. Gajinya mencapai Rp18,6 juta per bulan.

AYOJAKARTA.COM — Artis dan presenter Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih. Suami Nagita Slavina ini dilantik pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Istana Merdeka, Jakarta.

Raffi akan menjalankan tugas di bidang Pengembangan Generasi Muda dan Pekerja Seni untuk masa jabatan 2024-2029.

Raffi Ahmad mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Pastinya saya sangat bersyukur atas segala rahmat yang sudah diberikan dan saya juga sekali lagi mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kehormatannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas kepercayaannya melantik saya menjadi Utusan Khusus Presiden dalam bidang Pembinaan Generasi Muda dan juga Pekerja Seni," ujar Raffi, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca Juga: Bukan Hanya Raffi Ahmad, Yovie Widianto Juga Diundang Prabowo Jelang Pelantikan Presiden, Diskusi Soal Apa?

Raffi menegaskan komitmennya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Ia juga menyampaikan akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo terkait program-program yang harus diselaraskan.

"Saya memiliki kesempatan untuk mengabdikan diri saya pada tanah air tercinta, mudah-mudahan apa yang saya lakukan di sini, saya bisa bekerja maksimal," tambahnya.

Raffi berencana menjalin kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menjalankan program kerja yang telah diinstruksikan oleh Presiden.

"Bukan hanya pekerja seni saja, saya juga meminta restu dan mengajak kolaborasi untuk seluruh lapisan elemen masyarakat apapun itu," ungkapnya.

Baca Juga: Dipanggil Prabowo Subianto, Gus Miftah dan Raffi Ahmad Bukan Diminta Jadi Menteri atau Wamen, Lalu Jadi Apa?

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi bertugas membantu mempercepat akselerasi dan memastikan program-program yang diarahkan Presiden tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Utusan Khusus Presiden ini, tugas kami mensinkronisasikan dan membantu percepatan akselerasi dan juga membantu penetrasi agar apa yang memang diarahkan oleh Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat dan kebersamaan rakyat Indonesia menjadi lebih baik, lebih cepat, dan tepat sasaran," jelas Raffi.

Utusan Khusus Presiden mendapat gaji pokok dan tunjangan yang setara dengan menteri.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Wakil Presiden, gaji dan tunjangan yang diterima adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
  • Tunjangan: Rp13.608.000 per bulan

Baca Juga: Fakta Kampus UIPM Thailand yang Beri Gelar Doktor Honoris kepada Raffi Ahmad, Diduga Legalitas Tak Jelas?

Total yang diterima setiap bulan Raffi Ahmad mencapai Rp18.648.000.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana