AYOJAKARTA.COM – Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per tanggal 18 Oktober 2024, jumlah statistik PPPK TMS telah mencapai 11,472 pelamar.
Dari perolehan data pada jam 12.00 WIB tersebut, terdapat sebanyak 2,963 pelamar PPPK Tenaga Guru yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Sementara untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan tercatat 398 orang dan sebanyak 8,111 peserta PPPK Teknis diketahui bernasib serupa atau TMS.
Besarnya tingkat verifikasi pelamar PPPK tahun 2024 yang berstatus TMS, ditengarai karena mengabaikan sejumlah variabel penting.
Guna memperkecil jumlah pelamar PPPK berstatus TMS dan memperbesar peluang lulus atau Memenuhi Syarat, berikut faktor yang sangat perlu diperhatikan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 1 2024 Resmi Ditutup, Siap-Siap Tahap 2! Kapan Dibuka?
Penyebab Pelamar Formasi PPPK 2024 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Penyebab pertama yang membuat jumlah pelamar PPPK berstatus TMS adalah karena umur melebihi ketentuan.
Perlu dipahami bahwa rentang usia pelamar CASN untuk PNS adalah 18 hingga 35 tahun dan berusia antara 20 sampai dengan 57 tahun bagi PPPK.
Batas usia maksimal 57 tahun bagi pelamar formasi PPPK, mengacu pada ketentuan satu tahun batas usia pensiun atau BUP yakni di usia 58.
Kesalahan terbesar kedua yang sering dilakukan oleh pelamar PPPK 2024 hingga berdampak TMS adalah nama tidak sesuai dengan KTP atau ijazah.
Kesalahan dalam penulisan nama yang berbeda dengan data induk pada SSCASN dapat berakibat TMS, sehingga perlu diwaspadai.
Adapun kesalahan ketiga yang membuat pelamar formasi PPPK 2024 banyak berstatus TMS adalah karena ketidak sesuaian antara kualifikasi dan pengalaman yang dibutuhkan.
Penyebab keempat yang sering menyebabkan pelamar PPPK 2024 berstatus TMS adalah karena Berkas hasil pemindaian atau scan tidak asli, samar atau terpotong.
Untuk mencegah terjadinya penyesalan saat mengunggah, pastikan seluruh dokumen asli saat di pindai sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
Kesalahan kelima yang menyebabkan banyak pelamar formasi PPPK sering gagal adalah karena posisi upload dokumen tidak sesuai ketentuan.
Selain sering terjadi di bagian surat keterangan atau suker aktif dan pengalaman, kesalahan tempat juga banyak dilakukan saat mengunggah ijazah dengan transkrip nilai.
Sedangkan kekeliruan selanjutnya yang membuat pelamar PPPK berstatus TMS adalah surat pernyataan dan suket aktif sudah tidak berlaku.
Agar tidak berbuah penyesalan, pastikan pelamar PPPK sudah mengetahui dan memahami rincian surat-surat yang disyaratkan oleh pemda di masing-masing wilayah.
Kesalahan ketujuh yang tergolong paling sering dilakukan sehingga membuat pelamar PPPK TMS adalah penggunaan meterai yang berulang atau tidak valid.***