News

Siap-siap PPPK Periode 2 akan Segera Dibuka! Cek Kriteria Pelamar dan Dokumen yang Harus Diunggah

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 20 Okt 2024, 15:49 WIB
Ilustrasi PPPK 2024

AYOJAKARTA.COM – Harap diketahui bahwa hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran PPPK 2024 untuk Periode I.

Dimana untuk pendaftaran PPPK periode I ini diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori Guru P1, Eks THK II, dan juga non ASN yang terdata dalam pangkalan database BKN.

Diharapkan bagi seluruh peserta yang belum submit untuk segera submit guna menghindari website pendaftaran down.

Selanjutnya, bagi pelamar yang akan mendaftar di PPPK 2024 Periode II tentunya bisa mempersiapkan diri.

Pendaftaran PPPK 2024 untuk periode II akan dilaksanakan pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: Bocor Rangkuman FR Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Lengkap TIU TWK, TKP yang Wajib Kamu Pelajari Agar Lolos

Tentunya harus dipahami siapa saja kategori pelamar yang bisa mendaftar PPPK 2024 periode II ini.

Dikutip dari akun Instagram @studicpns pada (20/10/24), berikut informasi selengkapnya terkait pendaftaran PPPK 2024.

KATEGORI PELAMAR

Tenaga non ASN tidak terdaftar database

- Tenaga honorer yang tidak terdaftar pada database BKN namun masih aktif bekerja pada instansi pemerintah minimal selama 2 tahun berturut-turut.

Lulusan PPG

- Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Kenamaan Singgung Soal Adanya 'Siluman' Dalam Kasus Tewasnya Sejoli Vina-Eky, Ternyata ini Penyebabnya

DOKUMEN YANG DIUNGGAH

- Pas foto formal terbaru berlatar belakang merah.

- Kartu Tanda Penduduk Asli atau Surat keterangan pengganti KTP.

- Scan berwarna ijazah Asli.

- Scan berwarna Transkrip Nilai Asli.

- Scan berwarna Surat Keterangan (dibubuhi materai).

- Scan berwarna Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

- Scan berwarna Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

- Scan berwarna Sertifikat Pendidik dan Surat Keterangan Mengajar dari kepala sekolah (format diunduh di sscasn) bagi jabfung Guru.

- Scan berwarna Surat Tanda Register (STR) bagi jabfung Kesehatan.

- Scan berwarna Sertifikat Wajib tambahan dan Sertifikat Kompetensi bagi jabfung Tenaga Teknis (jabatan tertentu).

Perlu diperhatikan jika ketentuan dokumen yang diunggah sesuaikan kembali dengan ketentuan yang diminta oleh instansi masing-masing, dikarenakan tiap instansi berbeda.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky