AYOJAKARTA.COM – Pada seleksi PPPK nanti, juga akan ada tes seperti di SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS.
Peserta PPPK bisa tidak lulus tes melalui sistem peringkat. Apakah peserta masih bisa menjadi PPPK?
Ternyata bisa, namun hanya sebagai PPPK Paruh Waktu. Lalu, apa perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu?
Berikut penjelasan mengenai PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, dikutip dari Instagram @studicpns.id.
Baca Juga: Tak Ada NAB di Seleksi PPPK 2024, Bagaimana Sistem Kelulusannya? Ini Kata BKN!
PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Jika peserta PPPK telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak dapat mengisi formasi, maka peserta akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah peserta yang nilai seleksinya mencapai ambang batas, tetapi tidak lolos dalam sistem peringkat.
PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi ASN setelah menjalani masa kerja paruh waktu dengan penilaian kinerja yang baik.
Instansi kemudian akan mengajukan pengangkatan tanpa tes ulang. Selain itu, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan NIP dan terdaftar di database BKN.
PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Sedangkan PPPK Penuh Waktu adalah peserta yang nilai seleksinya mencapai ambang batas dan lolos sistem peringkat.
PPPK Penuh Waktu diangkat langsung menjadi ASN setelah proses seleksi berakhir, tanpa harus menjalani masa kerja paruh waktu.
PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan NIP dan terdaftar dalam database BKN, serta bekerja sesuai jam kerja instansi.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu harus bekerja terlebih dahulu setelah proses seleksi dan tidak langsung diangkat.
Ada penilaian kinerja selama masa kerja paruh waktu. Jika penilaian kinerjanya baik, barulah peserta akan diangkat menjadi ASN.
Itulah perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.***