News

BREAKING NEWS: Sanksi 7 Pelaku Kasus Affan Kurniawan yang Dilindas Rantis Brimob Hanya Ditahan 20 Hari

Oleh: Jinan Vania Barizky Jumat 29 Agu 2025, 18:13 WIB
Tangkapan layar pemeriksaan tujuh anggota Brimob disiarkan secara live di Instagram Divpropam (Sumber: Instagram Divpropam | Foto: Instagram Divpropam)

AYOJAKARTA.COM - Info terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diketahui memberikan sanksi kepada 7 pelaku pembunuhan driver ojek online Affan Kurniawan (21) yang dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Kejadian tersebut terjadi di Pejompongan Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Pemeriksaan pun diketahui disiarkan secara live melalui Instagram resmi Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Demo 29 Agustus 2025: Dinkes Pemprov DKI Siapkan Ambulans di 15 Titik Lokasi Ini

Dalam video live tersebut, terlihat ketujuh tersangka duduk dalam ruang pemeriksaan dengan kaos tahanan Propam berwarna hijau.

Hal ini disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim ketika melakukan gelar perkara internal.

"tujuh orang terduga pelanggar terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 Hari," ujarnya

Sanksi patsus dilakukan dan berlaku sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Sanksi dapat diperpanjang jika diperlukan.

Baca Juga: FIX HOAX! Viral Video Penjarahan Mal Atrium Senen oleh Massa Demo 29 Agustus 2025

Hasil Identifikasi

- Pengemudi Bripka KR dan Kompol C

- Berada di belakang: Aipda R, Brigadir D, Brigadir A, Baraka J,dan Baraka Y.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky