News

Rekrutmen Petugas Haji 2025 Segera Dibuka Oleh Kemenag, Ini Bocoran Posisi yang Dibutuhkan dan Persyaratannya

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Jumat 18 Okt 2024, 09:12 WIB
Petugas Haji

AYOJAKARTA.COMKementerian Agama akan segera menggelar proses rekrutmen Petugas Haji 1446 H/2025 M. 

Beberapa persiapan telah dilakukan oleh Direktorat Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Salah satunya melakukan review aplikasi Computer Assisted Test (CAT) yang akan digunakan untuk proses seleksi Petugas Haji 2025.

Direktur Dina Haji, Arsad Hidayat menyatakan bahwa Kemenag selalu menggunakan sistem CAT sebagai media seleksi Petugas Haji setiap tahunnya.

Baca Juga: PARAH! Satu Persatu Kejahatan Abi Sudirman Pemilik Panti Asuhan Diungkap Sahabatnya, Ternyata Tak Hanya Lakukan Hal Bejat Ini

Hal ini dilakukan agar proses seleksi berjalan transparan dan untuk memastikan bahwa calon Petugas Haji memiliki pengetahuan bidang IT yang memadai.

Arsad juga menambahkan bahwa masih akan ada penyempurnaan aplikasi CAT untuk menghindari kendala-kendala atau gangguan teknis dalam pengoperasian dan sistem kinerjanya seperti tahun sebelumnya.

"Kami mohon bantuan Siskohat dan vendor yang terlibat dalam penyempurnaan aplikasi untuk bisa meminimalisir kejadian-kejadian tahun sebelumnya dengan mengembangkan aplikasi ke arah yang lebih baik," ujar Arsad, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan laman resmi Kemenag, hari Jum'at, 18 Oktober 2024.

Lalu kapan rekrutmen Petugas Haji 2025 akan dibuka?

Baca Juga: Ini Dia Tips Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang Harus Diketahui Para Peserta Tes agar Tidak Salah!

Sampai saat ini, Kementerian Agama belum mengumumkan kapan akan dilaksanakan proses rekrutmen Petugas Haji 2025.

Akan tetapi, nantinya Kemenag akan mengumumkan pelaksanaan seleksi Petugas Haji 2025 melalui laman resmi dan media secara massif.

Mengacu pada proses rekrutmen Petugas Haji tahun 2024, beberapa posisi yang dibuka untuk calon pelamar, di antaranya PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Berikut persyaratannya.

1. Petugas PPIH Kloter

Persyaratan umum:

- Warga Negara Indonesia

- Beragama Islam

- Berbadan sehat

- Laki-laki atau perempuan

- Tidak dalam keadaan hamil;

- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

Baca Juga: Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Sebentar Lagi Dilaksanakan, Ini Dia Bansos yang akan Dilanjutkan dan Tidak di Pemerintahan yang Baru

Persyaratan khusus Ketua Kloter

- Pegawai ASN Kementerian Agama;

- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar

- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji

- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi

- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam

- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Cara Mudah Bikin HP Android Jadi Ngebut Lagi, Tak Perlu RAM Tambahan Apalagi Service

Persyaratan khusus Pembimbing Ibadah Kloter

- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar

- Telah menunaikan ibadah haji

- Memiliki sertifikat pembimbing manasik

- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji

Baca Juga: Semakin Menjadi Primadona, Segini Jumlah Penumpang dan Perjalanan Transportasi LRT Jakarta dalam Satu Tahun Terakhir!

- Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren

- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan

- Berpendidikan minimal Sarjana (S-1)

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Petugas PPIH Arab Saudi

Persyaratan umum:

- Warga Negara Indonesia

- Beragama Islam

- Berbadan Sehat

- Laki-laki dan/atau Perempuan

- Tidak dalam keadaan hamil

Baca Juga: Semakin Memanas! Hasil Investigasi Komnas HAM Temukan 3 Jenis Pelanggaran Terkait Kasus Tewasnya Vina-Eky di 2016!

- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah

- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren

- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Persyaratan Khusus Pelaksana Pelayanan Akomodasi

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan khusus Pelaksana Pelayanan Konsumsi

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

Persyaratan khusus Pelaksana Pelayanan Transportasi

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Mau Lulus dengan Skor Tinggi? Ini Tips Cerdas Menjawab Soal TKP dan TWK SKD CPNS 2024

Persyaratan khusus Pelaksana Bimbingan Ibadah

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

- Telah menunaikan ibadah haji

- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji

- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan khusus Pelaksana SISKOHAT

- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan

- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT

- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris