News

Terungkap! Modus Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Rugikan Negara

Oleh: Gita Esa Hafitri Sabtu 04 Okt 2025, 16:25 WIB
Terungkap! Modus Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Rugikan Negara

AYOJAKARTA.COM -- Kasus ganti rugi lahan untuk proyek kolam retensi Simpang Bandara, Palembang, kini tengah menjadi sorotan publik.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang disebut memiliki peran besar dalam munculnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp39,8 miliar.

Proyek yang sejatinya bertujuan untuk mengatasi banjir di kawasan bandara ini justru menimbulkan polemik serius. Pasalnya, lahan yang diganti rugi diduga merupakan tanah negara dengan status rawa konservasi.

Menurut Deputi K-MAKI, Ir. Feri Kurniawan, akar masalah terletak pada proses verifikasi lahan oleh BPN Kota Palembang.

Ia menilai lembaga tersebut lalai dalam menjalankan tugas utamanya: memastikan keabsahan kepemilikan tanah sebelum proses sertifikasi dan pembayaran ganti rugi dilakukan.

“Jika BPN Palembang tidak melakukan pengukuran terhadap lahan kolam retensi yang jelas-jelas merupakan tanah negara, maka kerugian ini bisa dicegah,” tegas Feri dalam keterangannya, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Feri menambahkan, BPN seharusnya tidak menerbitkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di atas lahan negara. Menurutnya, langkah tersebut menjadi awal munculnya dugaan praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Feri menegaskan bahwa status tanah kolam retensi tersebut adalah tanah rawa konservasi milik negara. Namun, muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin tanah tersebut bisa mendapatkan sertifikat PTSL?

“Yang perlu dipertanyakan, bagaimana bisa tanah milik negara berubah status hingga keluar sertifikat PTSL?” ujarnya dengan nada heran.

Ia menduga kuat bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi bahwa sejumlah oknum di berbagai lembaga berkolaborasi untuk mengatur skema ganti rugi lahan fiktif demi keuntungan pribadi.

“Saya menduga ini adalah bagian dari rencana besar, di mana beberapa pihak berupaya mencuri uang negara melalui mekanisme ganti rugi palsu,” tambahnya.

Feri juga menyerukan agar Polda Sumatera Selatan segera turun tangan mengusut kasus ini. Ia menilai, proses penerbitan sertifikat di atas tanah negara tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak yang memiliki kuasa dan akses terhadap kebijakan pertanahan.

“Harus ada penyelidikan mendalam untuk mengetahui siapa saja yang berada di balik terbitnya sertifikat PTSL di lahan negara tersebut,” tegasnya.

Ia menilai bahwa indikasi praktik mafia tanah di Palembang semakin nyata. Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Palembang, dinilai tidak mungkin tidak mengetahui bahwa lahan yang diganti rugi adalah tanah milik negara.

Feri menyebut bahwa besarnya dana ganti rugi yang dikeluarkan, yakni Rp39,8 miliar, menjadi kejanggalan tersendiri. Dana tersebut berasal dari anggaran pemerintah untuk pengadaan lahan proyek kolam retensi yang seharusnya mendukung pengendalian banjir.

Namun, ironisnya, dana besar tersebut justru digunakan untuk membayar kompensasi atas tanah negara yang seharusnya tidak perlu diganti rugi sama sekali.

Proses ganti rugi lahan melibatkan banyak pemangku kepentingan di tingkat daerah. Di antaranya, Dinas PUPR Kota Palembang, Bagian Pertanahan, Bapenda, Bappeda, BPN Kota Palembang, hingga pemerintah kecamatan setempat.

Menurut Feri, semua pihak tersebut tentu mengetahui bahwa lahan yang diganti rugi adalah tanah konservasi. Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam tim ganti rugi diperiksa secara menyeluruh.

“Tim ini sudah pasti melakukan survei lapangan dan rapat koordinasi. Jadi tidak mungkin mereka tidak tahu status tanah yang mereka ganti rugi,” tegasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik mafia tanah di Indonesia, khususnya di wilayah Palembang.

Feri menilai pola permainan dalam kasus ini mirip dengan modus-modus mafia tanah lainnya, di mana lahan negara disertifikasi atas nama individu untuk kemudian diganti rugi oleh pemerintah.

“Ada indikasi keterlibatan mafia tanah yang mengatur jalannya proses dari awal hingga akhir, termasuk siapa saja yang dijadikan ‘pemilik’ lahan,” ujarnya menutup pernyataan.

Reporter Gita Esa Hafitri
Editor Gita Esa Hafitri