News

Sudah Hari ke 2 Ujian, Jangan Sampai Salah dan Tak Boleh Masuk! Ini Ketentuan Sepatu untuk SKD CPNS 2024 yang Benar

Oleh: Adhianingtia Wulandari Kamis 17 Okt 2024, 13:03 WIB
Ketentuan Sepatu untuk SKD CPNS 2024 yang Benar

AYOJAKARTA.COM - Jangan sampai salah dan tak boleh masuk, pahami hal penting terkait ketentuan pemakaian sepatu yang digunakan saat ujian SKD CPNS 2024 berlangsung.

Diketahui hari ini merupakan hari ke 2 pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 digelar serentak di Indonesia secara bertahap. 

SKD CPNS 2024 digelar sesuai sesi jadwal masing- masing yang sudah ditentukan. 

Oleh karena itu jangan sampai kamu tidak diperbolehkan masuk hanya karena sepatu.

Baca Juga: Banyak Guru yang Tidak Terdaftar di Database BKN, Bagaimana Nasibnya? Apakah Bisa Tetap Melamar PPPK 2024?

Memang terlihat sepele namun ini sakral untuk dilanggar, para peserta wajib menggunakan sepatu dengan ketentuan yang telah diberikan oleh BKN di bawah ini.

Berdasarkan Surat Plt KEPALA bkn Nomor 5419/ B- KS. 04. 01/ SD/ K/ 2024, pelaksanaan SKD CPNS 2024 digelar dari mulai 16 Oktober- 14 November 2024.

Ada beberapa ketentuan yang telah diumumkan oleh BKN pada saat Pengumuman tentang jadwal pelaksanaan SKD CPNS kemarin.

Dalam lampiran tersebut, terdapat sejumlah pengumuman penting diantaranya adalah jadwal SKD, Lokasi dan pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS 2024.

Baca Juga: BIADAB! Kejahatan Abi Sudirman Pemilik Panti Asuhan Diungkap Teman Lama: Ada Kasta dan Korban Dipilih yang Glowing

Selain itu, BKN juga sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh para peserta ujian SKD diantaranya adalah aturan berpakaian dan sepatu.

Meski telah ada aturan dari BKN tersebut, masih saja ada peserta yang tak mengindahkan aturan tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, Kamis (17/10/2024) di mana ada peserta ujian SKD yang hampir tidak dapat mengikuti ujian.

Ia tidak diperbolehkan masuk lantaran memakai sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana terlihat Ia menggunakan sepatu dengan tali berwarna putih.

Untungnya panitia tersebut meminjamkannya sepatu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi berikut ketentuan sepatu yang wajib digunakan saat ujian SKD CPNS 2024 adalah

· Untuk peserta Pria: wajib menggunakan sepatu berwarna hitam polos atau pantofel dan tidak terbuka

· Untuk peserta Wanita: menggunakan sepatu berwarna hitam polos/ pantofel dan tidak terbuka atau dapat menggunakan flat shoes dengan warna hitam polos/ hiasan yang tidak mencolok.

Baca Juga: Cara Mudah Bikin HP Android Jadi Ngebut Lagi, Tak Perlu RAM Tambahan Apalagi Service

Selain ketentuan di atas, para peserta juga wajib mengenakan pakaian sopan dan rapi, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/ rok Panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap dan bagi peserta Wanita yang berhijab wajib menggunakan jilbab berwarna gelap..

Para peserta juga dilarang menggunakan kaos, rok/ celana berbahan jeans, sandal dan jilbab yang bercorak dengan warna terang.

Peserta ujian SKD CPNS 2024 juga wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Oleh karena itu, kamu harus benar- benar memperhatikan jadwal dan sesi berapa kamu ujian SKD dengan mentaati peraturan di atas termasuk dalam hal pemakaian sepatu.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Desi Kris