News

Semakin Memanas! Hasil Investigasi Komnas HAM Temukan 3 Jenis Pelanggaran Terkait Kasus Tewasnya Vina-Eky di 2016!

Oleh: Karseno AJ Kamis 17 Okt 2024, 05:07 WIB
Titin Prialianti, Kuasa Hukum Saka Tatal

AYOJAKARTA.COM - Setelah melalui serangkaian penyidikan, Komnas HAM kini angkat bicara soal kasus tewasnya sejoli Vina-Eky yang terjadi pada 2016 silam.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, Komnas HAM menilai telah terjadi sebanyak tiga jenis pelanggaran proses hukum yang terkait dengan kasus sejoli Vina-Eky.

Selain pelanggaran hak atas bantuan hukum dan indikasi penyiksaan terhadap tersangka kasus Vina-Eky, Komnas HAM juga mendapati indikasi pelanggaran saat penangkapan.

Sebelum menjadi sorotan publik, Titin Prialianti yang merupakan kuasa hukum Saka Tatal sempat melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden dan Wakilnya, Najwa Shihab Sebut Istilah Ini SALAH KAPRAH

Menyikapi adanya laporan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Titin Prialianti guna proses lanjutan.

Sehubungan dengan hasil investigasi yang baru diumumkan, Uli Parulian selaku Anggota Komnas HAM memberi tanggapan.

Saat kasus Vina-Eky terjadi pada 2016, Komnas HAM menurut penjelasan Uli sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jabar serta Kabid Propam Polda Jabar.

Lebih lanjut Uli menegaskan, bentuk koordinasi yang telah dilakukan dengan Polda Jabar adalah dengan memberi rekomendasi terkait hak-hak hukum bagi para tersangka.

Baca Juga: Yes! Pencairan Bansos BPNT Alokasi September-Oktober 2024 Sudah Mulai Masuk Saldo ke Kartu KKS Bank Ini

“Saat kasus ini menjadi atensi publik bulan Mei, tentu Komnas HAM juga menaruh atensi, meski pengaduan lama juga sudah ada saran,” ungkap Uli, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Kamis (17/10/2024). 

Menurut Uli, sejumlah upaya untuk melakukan proses pemantauan terkait kasus Vina-Eky terus dilakukan Komnas HAM sejak Juni 2024.

Selain melakukan penelusuran, Komnas HAM juga mengorek informasi kepada sejumlah pihak yang memang berkaitan dengan perkara tewasnya Vina-Eky.

Karena adanya Standar Operasi Prosedur yang wajib dilakukan, Uli menilai hasil investigasi Komnas HAM tersebut baru memungkinkan disampaikan ke publik hari ini.

“Jadi ada beberapa tahapan yang kami lakukan, termasuk kami melakukan pemantauan ke Cirebon untuk melihat fakta-fakta,” imbuh Uli.

Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM mendapati adanya tiga jenis pelanggaran terhadap para tersangka yang saat ini menjadi terpidana.

Terkait dengan hasil temuan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Titin Prialianti selaku kuasa hukum Saka Tatal memberi tanggapan.

Menurut Titin meski terkesan sangat terlambat, pihaknya tetap mengapresiasi upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Alasan Bansos PKH dan BPNT Periode September-Oktober 2024 Belum Cair Meskipun Sudah SI

Selain karena berarti Jati Diri Komnas HAM sudah mulai mentajali, sikap yang ditunjukkan Komnas HAM menurut Titin juga bentuk dari perlindungan hukum.

Kasus tewasnya pasangan Vina-Eky yang kembali menjadi sorotan, menurut Titin justru terjadi usai media memberi ruang baginya untuk Speak Up.

“Saya dipanggil Komnas HAM setelah viral, itupun setelah saya speak up di media bahwa sejak 2016 saya melakukan itu,” pungkasnya. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris