AYOJAKARTA.COM - Menyoal dana mengendap yang berada di Bank Jakarta, Gubernur Pramono Anung menyebutkan dana Rp14,6 triliun tersebut dalam bentuk deposito dan giro.
Lebih lanjut, dalam keterangan resminya Pramono menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan nominal antara yang disebutkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Bank Indonesia ataupun yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi kalau Jakarta, baik di Kemendagri, kami mengecek sendiri, maupun di BI, tidak ada perbedaan. Jumlah yang disampaikan oleh Bapak Menteri Keuangan Rp14,6 triliun itu betul. Dan ada dua, satu yang memang berupa deposito, yang satu berupa giro," ujarnya di RPTRA Citra Betawi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Oktober 2025.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Punya Peruntungan Terbaik 24 Oktober 2025, Siapa yang Paling Hoki?
Lebih lanjut, Pramono menyebutkan bahwa dana tersebut akan dilakukan untuk pembayaran jatuh tempo hingga akhir Desember.
"Dua-duanya diperbolehkan dan dua-duanya kita gunakan untuk menyelesaikan pembayaran-pembayaran yang akan muncul, timbul sampai dengan akhir Desember,"pungkasnya.
Setidaknya Rp16-18 triliun akan dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pelaksaan berbagai program hingga akhir Desember.
Oleh karena banyaknya program yang harus dilaksanakan dana yang mengendap di Bank Jakarta pun masih kurang.
Pramono pun meminta Menteri Keuangan Purbaya untuk mentransfer Rp10 triliun ke Bank Jakarta.
"Jadi artinya dana itu pun masih kurang. Maka dengan demikian, saya malah kalau Pak Menteri Keuangan jadi mentransfer ke Bank Jakarta Rp10 triliun, saya pasti akan manfaatkan untuk itu," lanjut Pramono.
Baca Juga: Kemenag Gaet 31 Negara di AICIS+ 2025, Bahas Ekoteologi Islam dan Masa Depan AI
Kasus dana mengendap di pemerintah daerah yang mencuat pada tahun 2025 menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa total uang daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp234 triliun.
Pernyataan itu disampaikan pada Oktober 2025 dan langsung memicu perhatian publik karena disebut berasal dari sejumlah daerah besar di Indonesia.
Menurut data yang dipaparkan Purbaya, daerah dengan dana mengendap paling besar adalah Provinsi DKI Jakarta dengan sekitar Rp14,6 triliun. Di posisi berikutnya ada Provinsi Jawa Timur dengan sekitar Rp6,84 triliun, disusul oleh Kota Banjarbaru yang mencatat simpanan sekitar Rp5,17 triliun. Sementara Provinsi Kalimantan Utara juga tercatat memiliki dana mengendap sekitar Rp4,7 triliun, dan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp4,17 triliun.
Selain itu, beberapa daerah lain yang ikut disebut dalam daftar 15 pemerintah daerah dengan dana mengendap terbesar antara lain Kabupaten Bojonegoro, Kutai Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Talaud, Mimika, Badung, Tanah Bumbu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, dan Balangan.
Purbaya menyebut bahwa sebagian besar dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, bukan disimpan terlalu lama di rekening bank. Ia menilai fenomena ini menunjukkan serapan APBD yang rendah serta manajemen fiskal daerah yang belum optimal.***