AYOJAKARTA.COM – Setelah penantian panjang, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akhirnya dilaksanakan.
SKD CPNS 2024 dimulai pada Rabu, 16 Oktober 2024, dan dilaksanakan oleh instansi pusat maupun daerah.
Peserta yang mengikuti ujian SKD adalah pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi sebelumnya.
Mengingat pentingnya tahapan SKD ini, peserta wajib memperhatikan tata tertib, larangan, serta sanksi yang akan dikenakan jika ketahuan melakukan kecurangan.
Apa saja tata tertib, larangan, dan sanksi bagi peserta yang melakukan kecurangan saat ujian SKD CPNS 2024? Berikut penjelasannya, dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia.
Baca Juga: CATAT! Ini Trik Menjawab Soal Deret Huruf pada Tes TIU SKD CPNS 2024
Tata Tertib
- Hadir paling lambat 60–90 menit sebelum ujian, sesuai dengan instansi masing-masing.
- Wajib membawa KTP asli atau surat pengganti KTP yang masih berlaku dan Kartu Peserta Ujian, yang akan ditunjukkan kepada panitia seleksi.
- Peserta yang bisa mengikuti ujian adalah peserta yang identitasnya sesuai dengan yang tertera pada Kartu Peserta.
- Peserta wajib berpakaian rapi, sopan, serta mengenakan sepatu sesuai aturan panitia seleksi.
Larangan
- Dilarang membawa buku atau catatan lainnya.
- Dilarang membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, dan alat tulis selain pensil kayu.
- Dilarang membawa senjata api atau sejenisnya.
- Dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
- Dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia.
- Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa izin dari panitia.
- Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan.
- Dilarang merokok di dalam ruangan ujian.
- Dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Sanksi
- Peserta yang datang terlambat tidak diperbolehkan masuk ruangan dan dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen yang ditentukan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
- Peserta yang berpakaian tidak sesuai ketentuan tidak diperbolehkan masuk ruangan dan dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar larangan, seperti menyebarkan soal ujian atau melakukan kecurangan, akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Demikian informasi terkait tata tertib, larangan, dan sanksi selama ujian SKD CPNS 2024.***